Maspaitella Akui Kinerja Penyidik Polda Maluku Tepat Atasi Dugaan Pemalsusan Silsilah

Hukum & Kriminal News

Ambon, CakraNEWS.ID– TINDAK pidana dugaan penggelapan hak atas tanah dan dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum mantan raja Tawiri dalam silsilah Yance Siripory Cs di periksa oleh penyidik Polda Maluku.

Sejumlah saksi dan terlapor sudah di mintai keterangannya. Akan tetapi ada dugaan kuat permainan untuk mengelebui penyidik dengan cara menekan penyidik yang memeriksa perkara tindak pidana dugaan penggelapan dan pemalsuan tersebut dengan menggiring opini publik seolah olah bahwa penyidik tidak netral.

Hal ini di ungkapkan oleh praktisi hukum Marsel Maspaitella yang juga kuasa hukum pelapor yang berhak atas tanah tersebut.

Menurut Maspaitella, klien-nya berhak untuk melaporkan dugaan tindak pidana dimaksud karena sebagai ahli waris yang sah dari waris laki laki pemilik dati Dominggus Siripory.

Yang mana lanjut Maspaitela, disebabkan klien-nya dirugikan akibat tidakan yang di lakukan oleh Yance Siripory Cs.

“Apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Maluku dalam melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan data dan informasi dari laporan yg di lakukan oleh klien saya Mindy Siripory adalah Sangat tepat dengan Protap yang ada,” tegasnya.

Dijelaskan, namanya dugaan pidana penggelapan sebagaiman di atur dalam pasal 372 KUHPkan sangat jelas dimana penyidik mempunyai kewenangan untuk mencari tau dan menggali semua data terkait dengan kasus tersebut. Yang dimana langkah penyidik untuk melakukan tinjau lokasi dan pengumpulan data di lokasi lahan baik berupa pengukuran dan lain-lain merupakan tindakan yang benar dan tepat untuk mengetahui luas lahan yang diduga di gelapkan oleh terlapor.

“Untuk itu, pernyataan oknum-oknum yang sengaja membangun opini dengan unsur untuk intervensi proses penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan dan dugaan tindak pidana pemalsuan tidak bisa di benarkan oleh alasan apapun,” tegas Maspaitella.

Untuk Maspaitella meminta, terlapor dan kuasa hukumnya menghargai proses hukum yang ada untuk tidak mencari opini opini guna menghalangi proses penyelidikan.*** CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *