Masyarakat Limboro Desak PT. Seram Putra Realisasi Janji

Adventorial News

Piru, CakraNEWS.ID– Gerakan protes Ikatan Pelajar Mahasiswa Limboro (IPMAL) mendapat tanggapan serius berujung mediasi.

Sebelumnya organisasi berbasis paguyuban di Limboro memprotes PT. Seram Putra karena dinilai mengingkari janji.

PT Seram Putra bergerak mengambil galian C dengan catatan-catatan dari masyarakat setempat. Namun catatan yang merupakan perjanjian itu tidak diindahkan berjung pemalangan jalan oleh pemuda yang tergabung dalam Ipmal pada hari Minggu (20/02/2022) lalu.

Aksi tersebut sekejap direspon PT Seram Putra dengan meminta mediasi demi menyelamatkan galian C yang sudah berproses ditengah jalan.

Sebagaiman informasi yang diterima media ini, Selasa (22/02), PT Seram Putra melakukan mediasi dengan IPMAL serta warga masyarakat Limboro.

Mediasi dilakukan hari Senin (21/02/2022) sore hari.

Sejumlah point yang dihasilkan dari mediasi mencari solusi tersebut antar lain:

  1. Meminta kepada PT Seram Putra untuk segera merealisasikan pembelian Bronjong yg seharga 1 Juta Rupiah per satu Bronjong.
  2. Meminta kepada PT seram putra untuk membiayai proses pekerjaan pemasangan Bronjong.
  3. Meminta kepada PT seram putra untuk segera melakukan pekerjaan Bronjong dari bibir pantai sampai diujung tempat pengambilan material sepanjang (3 Kilo meter) dengan ketinggian 3 Meter.
  4. Meminta kepada PT. seram putra untuk segera melakukan pekerjaan lapangan sepak bola Dusun Limboro.
  5. Meminta kepada PT seram putra untuk segera membayar uang sebesar 20 Juta yang telah di janjikan oleh PT. Seram Putra kepada Pemerintah Dusun Limboro.

Kordinator Aksi, Sahr Muslih dikonfirmasi mengakui telah melakukan mediasi melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Ditegaskan, pihaknya memberikan waktu kepada pihak perusahan PT Seram Putra selama du hari dan dibuatkan surat pernyatan kepada pihak perusahan di atas materai.

“Apabila tidak di realisasikan maka akan melanjutkan aksi susulan yang lebih besar lagi,” tegas Muslih.

Muslih menambahkan, mobil yang ditahan oleh masyarakat Dusun Limboro berjumlah 9 unit sebagai jaminan telah dikembalikan ke pihak perusahan.

“Saya kira ini harus jadi perhatian bersama untuk dikawal. Kiranya hak masyarakat dapat direalisasikan oleh pihak perusahan. Tentu akan kita kawal sampai tuntas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hadir dalam mediasi tersebut, Kapolsek Huamual Iptu La Jayadi beserta 11 angotanya, Pejabat Desa Luhu H Abd Gani Kaliki beserta staf Desa, Pihak perusaan Heince Rumpui, PLH Kadus Lemboro Husen Wagola, Anggota Koramil 1502/07 Piru 3 Orang dan Anggota pos Ramil Luhu sebanyak 4 orang.*** CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *