Operasi Lilin Seligi 2021 Di Kepri, Gubernur Kepri Ingatkan Waspada Penularan Covid-19 Dan Varian Omricon

Militer Polri

Kepri,CakraNEWS.ID- Varian Omricon masih menjadi perhatian Pemerintah Republik Indonesia, pada operasi pengamanan natal dan tahun baru, yang dilaksanakan oleh Polri bersama TNI dan Stakeholder yang ada di setiap Provinsi di Indonesia.

Ungkapan tersebut, disampaikan Gubernur Kepulauan Riau, H.Ansar Ahmad, saat memimpin pelaksanaan aple gelar pasukan Operasi Lilin Seligi 2021, yang berlangsung di lapangan upacara Mapolda Kepri, Kamis (23/12/2021).

“Pada hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Lilin-2021 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan tema ‘ Melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin-2021, kita tingkatkan sinergi Polri dengan Instansi terkait dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022” dengan memperhatikan protokol kesehatan,”ujar Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sihit Prabowo dalam amanat tertulis yang dibacakan oleh Gubernur Kepri.

Kapolri juga menghimbau kepada masyarakat, agar perlu berhati-hati khususnya dalam mengantisipasi penyebaran varian Covid-19 jenis B.1.1.529 (Omicron) yang mengakibatkan lonjakan kasus di beberapa negara.

“Varian Omicron yang memiliki kecepatan penyebaran 5 kali lebih cepat dari Varian Delta ini telah ditemukan di 103 negara dengan total 105.272 kasus, termasuk di Indonesia saat ini sebanyak 5 orang telah teridentifikasi tertular varian Omicron,”ujar Kapolri.

Di tempat terpisah, Kasubdi Penmas Bid Humas Polda Kepri, Kompol, Robby Topan Manusiwa,kepada wartawan mengatakan, pada pelaksanaan operasi lilin seligi 2021, pengamanan natal dan tahun akan melibatkan sebanyak 1.867 personel yang terdiri dari Personil Polda Kepri, Personil Polres Jajaran Polda Kepri dan dari instansi terkait.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk bersama-sama berupaya sekuat tenaga agar virus Covid-19 dan varian Omicron tidak meluas di Kepri dengan menghindari kerumunan dan mengindahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19, pada saat natal tahun 2021 dan tahun Baru 2022,”himbau Kasubdi Penmas Bid Humas Polda Kepri. * CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *