Pajang Foto Kapolda Maluku Di Flayer Dialog Kebangsaan, ID Indonesia Di Tegur Polda Maluku

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Pemasangan foto Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol, Lotharia Latif, sebagai nara sumber, di flayer, dialog kebangsaan memperingati hari ulang tahun (HUT) Pancasila yang ke-77, yang di selengarakan oleh Institut Demokrasi (ID) Indonesia, mendapat teguran keras dari Polda Maluku.

Teguran tersebut di lontarkan Polda Maluku, lantaran foto Kapolda Maluku yang terpajang di flayer dialog kabangsaan, bertemakan “Maluku dan Masa Depan Berkelanjutan”, yang di selenggarakan secara live via zoom oleh ID Indonesia pada, Rabu (8/6/20220), pukul 16.00 WIT tersebut, belum ada komunikasi dan koordinasi yang di bangun oleh ID Indonesia dengan pihak Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat secara tegas menekankan, pihaknya selalu terbuka dan mendukung berbagai kegiatan dialog yang muaranya untuk kemajuan pembangunan. Namun, setiap kegiatan yang akan dihelat tersebut, mestinya memperhatikan prosedur, atau etika dalam berkomunikasi.

“Panita mestinya ada etika dan komunikasi yang harus dilakukan baik antara panitia dengan pihak yang diundang sebagai narasumber,” kata Rum di Ambon, Selasa (7/6/2022).

Komunikasi dan koordinasi dengan setiap narasumber yang diundang, lanjut Rum, sangat penting dilakukan. Komunikasi penting didahulukan agar narasumber dapat mengetahui dengan jelas maksud dan tujuan kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut.

“Jangan membuat kegiatan yang tidak jelas dan langsung main pasang foto seseorang untuk kegiatan-kegiatan yang digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas dan tidak pernah dikomunikasikan oleh pihak yang diundang atau narasumber,” tegasnya.

Untuk diketahui, selain foto Kapolda Maluku, dalam flayer kegiatan yang rencananya digelar secara virtual pada Rabu (8/6/2022) besok, juga terdapat foto Pangdam XVI/Pattimura dan lima narasumber lainnya.

Panitia hanya memberikan undang kepada Kapolda Maluku dengan perihal Undangan Narasumber. Bahkan tanpa melakukan komunikasi atau koordinasi,apakah yang bersangkutan bersedia atau tidak.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *