Pemerintah Provinsi Maluku Kembali Raih WTP

Pemerintahan

Ambon,CakraNEWS.ID- Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Menyerahkan Dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Gubernur Maluku dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Maluku di Kantor DPRD Provinsi Maluku.

LHP tersebut terdiri dari LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 (LKPD TA 2021) dan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan TA 2021 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan LHP LKPD TA 2021. Selain itu, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021.

Penyerahan LHP dan IHPD oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA mewakili Anggota VI BPK RI yang disaksikan secara langsung melalui media video conference di kantor Pusat BPK RI, Jakarta diterima Ketua DPRD Provinsi Maluku Drs. Lucky Wattimury, M.Si dan Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail.

Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CFrA., CSFA melalui media video conference dalam sambutan penyerahan LHP menyampaikan bahwa LHP atas LKPD TA 2021

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

” Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,”ujarnya.

Dikatakannya, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah:

  1. Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif;
  3. apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; serta
  4. apakah pengungkapan CaLK telah memadai.

“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,”tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku TA 2021, BPK mengungkapkan beberapa permasalahan yang perlu untuk mendapat perhatian sebagai berikut :

  1. Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai,
  2. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dibayarkan melebihi ketentuan dan.
  3. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai.

Namun demikian, menurutnya, LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 disusun dan disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.

“Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021,”tegasnya. ***CNI-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *