Penjabat Bupati SBB Dinilai Lamban, SK 4 Desa Bermasalah Pengaruhi Pencairan DD/ADD 

Pemerintahan

Ambon,CakraNEWS.ID- Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Andy Candra As’aduddin dinilai lamban mengelolah daerah yang dipimpinnya. Meski diakui baru menjabat satu bulan lebih, kinerjanya tetap disoroti terkait sikapnya acuh dengan SK perpanjang atau pergantian PJ Kepala Desa yang habis masa jabatan pada awal hingga pertengahan Juni 2022. Hal ini disampaikan Wiranto Wally, Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Rabu (29/06/2022).

Dikatakan, dari total 92 Desa yang tersebar di kabupaten bertajub Saka Mese Nusa, terdapat 4 desa yang terancam tak cair anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022. Desa tersebut yakni, Desa Eti Kecamatan Seram Barat, Desa Kairatu Kecamatan Kairatu, Desa Buano Hatuputih Kecamatan Kepulauan Manipa dan Desa Lokki Kecamatan Huamual.

Wiranto menegaskan, keterlambatan pencairan DD-ADD lantaran saat proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) serta penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tingkat Desa hingga verifikasi tingkat Kecamatan dan Kabupaten, sudah berakhirnya masa jabatan ke empat Pj Kepala Desa tersebut.

“Bahkan diantara Empat desa itu, ada yang SK yang sudah berakhir sejak tanggal 10 hingga 14 Juni 2022,” akui dia

Dijelaskan, Empat desa sampai saat ini belum bisa cair DD-ADD meski semua berkas laporan dinyatakan lengkap. Akan tetapi, masalah muncul karena perosalan masa jabatan penjabat sudah selesai.

Ke-Empat Pemdes harus menunggu SK perpanjangan penjabat atau pergantian dengan yang baru. Karena syarat untuk pencairan ke bank harus ada SK Pejabat Desa yang ditangani Bupati.

Wiranto mengendus adanya kabar angin soal perintah penjabat Bupati terkait empat desa tersebut. Penjabat Bupati memerintahkan kepada Kadis Pemdes untuk membuat surat tugas pelaksana harian Pemerintah Desa kepada Sekretaris Desa mengambil alih kewenangan Pj. Kepala Desa sementara waktu sampai menunggu SK diterbitkan.

Dirinya menegaskan, jika benar adanya perintah Bupati tersebut maka dipastikan tidak relevan dengan aturan perbankan. Surat tugas yang diberikan Dinas Pemdes kepada Sekdes hanya untuk melayani surat masuk keluar dan kegiatan pemerintahan desa lainnya, tapi tidak bisa untuk melakukan pencairan DD-ADD ke
Bank.

“Dan ini sudah berlangsung hampir dua Minggu. Sementara SK Kades belum dikeluarkan Bupati,” jelas Wiranto.

Sementara itu, CakraNEWS.ID mengonfirmasi Penjabat Bupati via pesan WhatsApp tapi tidak digubris.

Informasi lain yang dihimpun dari sejumlah media massa memberitakan, komentar penjabat terkait masalah Empat desa dimaksud. Penjabat Bupati dalam pemberitaan media, menyatakan hal itu telah ditangani Dinas Pemdes.

“Tanya Kadis Pemdes deh, sehingga dapat berita yang benar. Atau langsung ke masing- masing-masing Camat. Atau tanya juga ke Pj. Kades di maksud, kenapa sebelum masa jabatan nya berakhir seng (tidak) mencairkan dana tersebut,” sebagaimana dilansir dari harian Ambon Ekspres.

Jenderal dua bintang ini mengaku, persoalan Empat desa tersebut hanya persoalan teknis dan dapat diselesaikan.

“Nggak usah diperdebatkan. Kalau hanya masalah tehnis,” jawabnya singkat.

Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Dapil SBB

Menanggapi itu Anggota DPRD Maluku dapil Kabupaten Seram Bagian Barat Asri Arman, meminta kepada Penjabat Bupati untuk segera menyelematkan sistem pemerintahan ditingkat desa, terutama Desa Desa yang sudah berakhir masa jabatan Pj. Kepala desa jangan dibiarkan terjadi kekosongan.

Menurut Asri, Sekretaris Desa yang diberikan kewenangan sementara waktu tidak bisa berbuat banyak, beda dengan Pj. Kepala Desa.

“Saya kira ini penting untuk diperhatikan oleh saudara Penjabat Bupati SBB. Ketika masa Jabatan selesai mau diperpanjang SK atau diganti dengan yang lain tidak masalah. Intinya di pemerintahan desa tidak terjadi kekosongan. Bukan dibiarkan seperti empat desa saat ini,” tegas Asri.

Politisi Demokrat ini menjelaskan, persoalan yang dihadapi ditingkat desa juga bagian dari persoalan Kabupaten yang tidak bisa dilepaspisahkan.

Olehnya itu, jika DD ADD belum bisa dicairkan hanya karena persoalan SK, maka ini sesuatu yang seharusnya tidak boleh terjadi. Penjabat Bupati harus mengambil langkah cepat.

Sebab, tidak saja kaitannya dengan hak masyarakat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), tetapi program fisik non fisik ditingkat desa mengalami keterlambatan. Sementara desa lain sudah berjalan dengan baik.

“Sebagai kepala daerah Bupati harus ambil langkah cepat, agar tidak terjadi polemik di masyarakat, terutama pada 4 Desa dimaksud. Kan hanya dua pilihan saja, tinggal diperpanjang SK atau ganti dengan yang lain, itu saja kenapa mau diperlambat,” sahut Anggota Komisi III DPRD Maluku itu.*CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *