Penonaktifan JKN – KIS Tanpa Verifikasi, DPRD Soroti Kinerja Dinas Sosial SBB

Hukum & Kriminal

PIRU,CAKRANEWS.ID- DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yang tergabung dalam Komisi A dan C melakukan rapat pendapat dengan BPJS Kesehatan Kabupaten SBB Dinas Kesehatan, Direktur RSU Piru,Dinas Sosial ,Pihak Statistik Kabupaten SBB, berkaitan dengan masalah penon-aktifkan JKN-KIS yang sangat tidak kursial yang dikuartirkan dapat menyusahkan warga miskin Masyarakat Kabupaten yang berjuluk Saka Mesa Nusa itu.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD SBB Mustafa Nasir Raharusun,S, Sos,I, yang dihadiri oleh Ketua Komisi A Zeth Marayate, Ketua Komisi C Maaruf Tomia, berserta Anggota Komisi A dan C lainnya Kamis (28/3/2019) di ruang rapat Komisi A DPRD SBB.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD SBB baik Komisi A dan C mendesak Dinas Sosial Kabupaten SBB , untuk dapat kembali mengaktifkan pemegang  kartu BPJS Jamkesda sebanyak 8,532 Jiwa yang sudah dinon-aktifkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten SBB, yang diduga hanya sepihak dan tanpa melibatkan pemangku Kepentingan didaerah ini salah satunya adalah DPRD SBB.

“DPRD SBB, sangat sesalkan apa yang sudah dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten SBB yang mana sudah melakukan penonaktifan kartu BPJS Jamkesda Sebanyak 8,532, jiwa tanpa melakukan verifikasi atau validasi data warga miskin yang ada di Kabupaten SBB. Dinas Sosial SBB, jangan hanya main caplok saja dari setiap desa, tanpa melakukan verifikasi data di lapangan, katanya tidak ada anggaran untuk lakukan verifikasi, terus dari mana data 8 tanpa lakukan verifikasi sudah dinonaktifkan,” tanya Budiono

Ismail Marasabessy, juga sesalkan Pemkab SBB yang sudah melakukan keputusan sepihak tanpa berkordinasi dengan pihak pemangku kepentingan dan melakukan rasionalisasi anggaran tanpa melibat DPRD SBB.

Baginya hal  tersebut sangat tidak etis padahal anggaran untuk BPJS sudah ada sebagaiman yang tertuang pada APBD tahun 2019 sebenarnya 6 milyar lebih yang sudah dibahas bersama-sama dengan pihak DPRD SBB.

“Anggaran BPJS untuk tahun 2019 sebanyak 6 milyar lebih untuk 22.532 jiwa yang sudah ada pada APBD untuk membayar Kartu BPJS Jamkesda untuk  warga miskin di Kabupaten Seram Bagian Barat,dan sangat tidak etis Bupati SBB lakukan rasionalisasi tanpa melibatkan DPRD SBB, ” kesal Marasabessy

DPRD SBB bersepakat untuk mendesak Dinas Sosial untuk segera  mengaktifkan kartu kepersetaan JKN-KIS dengan jumlah 8,532 jiwa itu dan bulan april sudah harus diberlakukan   untuk kemaslahatan masyarakat miskin dengan ribuan jiwa itu.

“Seharusnya Pemkab SBB tidak langsung melakukan penonaktifan JKN-KIS, seharusnya diaktifkan sambil melakukan verifikasi agar memiliki data yang valid, ini yang terjadi nonaktifkan baru lakukan verifikasi dan Dinas Sosial SBB hanya main caplok nama dari setiap desa dan dusun saja tanpa lakukan verifikasi ini sangat tidak etis,”Tukasnya

Disisi lain, Kabid PPK BPJS Kabupaten SBB Zainah Astuti menjelaskan penonaktifan kartu BPJS Jamkesda sebanyak 8,532 untuk tindak lanjuti surat Kepala dinas Sosial atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten seram bagian barat nomor 401 tanggal 27 Februari 2019.

Dengan perihal pemberitahuan penonaktifan kartu BPJS Kesehatan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), BPJS Kabupaten SBB Telah dilakukan penonaktifan sementara peserta PBI APBD Kabupaten seram bagian sebanyak 8.532 jiwa. Mulai tanggal 01 maret 2019, sebanyak 8.532 jiwa peserta tersebut tidak dapat lagi menggunakan hak sebagai peserta JKN KIS. Selanjutnya pemerintah daerah dapat menginformasikan kepada peserta terkait penonaktifan status kepersetaan JKN-KIS.

Peserta yang dinonaktifkan dapat mendaftarkan kembali dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS sebagai peserta mandiri  atau PBPU (peserta bukan penerima upah) atau segmen lainnya dan membayar iuran setiap bulan agar kepersetaannya tetap aktif dan bisa mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan apabila Terkena resiko atau mengalami sakit. Saat ini Pemkab SBB belum melunasi 3 bulan hutang ke pihak BPJS Kabupaten yakni bulan Januari-Februari dan Maret, ” Bebernya

Olehnya itu Wakil Ketua DPRD SBB Mustafa Nasir Raharusun mengatakan intinya JKN dan KIS harus kembali diaktifkan,dan Sabtu besok kami DPRD SBB akan memanggil Pemkab SBB untuk kembali rapat dengar pendapat untuk tidak lanjut JKN-KIS yang dinonaktifkan sepihak oleh Pemkab SBB, tanpa melibatkan DPRD SBB.

Selain itu juga perlu dilakukan pembahasan mengenai anggara BPJS yang sudah ditetapkan di APBD tahun 2019 untuk  22,532 jiwa peserta Jaminan Kesehatan BPJS diKabupaten SBB yang 8,532 jiwa yang dinonaktifkan Oleh Pemkab SBB. ( CNI – Srl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *