Perjuangan 5 Anggota BNNP Maluku, Dari Jeratan Hukum “Berbuah Kebebasan”

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Upaya Penasihat Hukum 5 orang anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku,amsing-masing, Romeelus Istia, Alfred Tuhumury, Andre Leatemia, Remal Patty, dan Andri Yanto Sabban, untuk membebaskan ke-5 anggota BNNP dari jeratan hukum tindak pidanan narkotika akhirnya membuahkan hasil.

Ke-5 anggota Polri yang bertugas di BNNP Maluku tersebut,akhirnya dinyatakan bebas dari jeratan hukuman pidana penjara 5 tahun ssesuai dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Ambon, Ela Ubleuw, Kamis (9/5/2019)

Dalam tuntutannya JPU Kejari Ambon menganjar ke-5 terdakwa yang merupakan anggota Polri tersebut dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk menguasai atau memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu, selama lima tahun penjara.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutur JPU Kejari Ambon dalam tuntutan yang  dibacakan dalam persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Pasti Tarigan didampingi Syamsudin La Hasan dan Jimmy Wally.

Pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Ambon dilakukan secara bergantian terhadap ke-5 terdakwa diantaranya, Romelus Istia, Alfred Tuhumury, Andre Leatemia, Remal Patty, dan Andri Yanto Sabban, dan masing-masing terdakwa didampingi penasihat hukumnya sendiri.

Selain menuntut para terdakwa selama lima tahun, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menghukum mereka membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan mereka adalah anggota BNNP Maluku.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Pada Jumat, (29/6) 2018 lalu sekitar pukul 17:00 WIT melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Awalnya terdakwa Remal Patty sekitar pukul 16:45 WIT bersama Alfred Tuhumury, Andre Leatemia, Andri Yanto Sabban, dan Romelus Istia berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala BNNP Maluku melakukan penangkapan terhadap saksi Jemi Latupeirissa di depan Makorem Batu Gajah dan ditemukan satu paket sabu.

Barang bukti yang dibungkus dalam sebuah kertas putih bergaris ini disita dan para terdakwa membawa saksi Jemi ke Gedung Baileo Siwalima Karangpanjang. Tiba dilokasi tersebut, saksi diinterogasi oleh terdakwa Remal Patty dan Andre Tuhumury dan saksi mengaku masih menyimpan tiga paket sabu di rumahnya.

Kemudian para terdakwa bersepakat untuk membantu saksi, sehingga terdakwa Remal bersama Alfred dan Andri Sabban pergi ke rumah saksi untuk mengambil barang bukti. Sedangkan terdakwa Romelus dan Andre Leatmia mengikuti Ronaldo Lekahena setelah melakukan transaksi dengan saksi Jemi Latupeirissa.

Sesampainya di depan Swalayan Indojaya, terdakwa Remal meminta Andri membeli plastik klem bening dan disaksikan terdakwa Alfred Tuhumury, terdakwa Andri memisahkan sebagian sabu milik saksi Jemi Latupeirissa memasukkannya ke dalam sebuah dos rokok.

Keesokan harinya terdakwa menyerahkan barang bukti sabu yang dimasukkan dalam dos rokok kepada Alfred dan beberapa hari kemudian terdakwa Remal memintanya kembali. Majelis hakim menunda persidangan hingga 18 April 2019 dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.

Para penasihat hukum dari lima anggota BNNP Maluku yang menjadi terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Alfred Tuhumury tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berasalah tindak pidana yang didakwakan JPU dalam dakwaan pertama, kedua, ketiga, dan dakwan keempat dan membebaskan terdakwa,” kata tim penasihat hukum terdakwa dikoordinir Hendry Lusikoy, di Ambon, Kamis (9/5/2019).

Permintaan para penasihat hukum disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Pasti Tarigan didampingi Syamsudin La Hasan dan Jimmy Wally. Sedangkan lima terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan dengan BAP terpisah masing-masing Alfred Tuhumury, Remal Patty, Andre Leatemia, Romelus Istia, serta Andri Yanto Sabban.

Sedangkan tim penasihat hukum terdiri dari Hendry Lusikoy, John Tuhumena, Abdulbasir Rumagia, Philip Pattirajawane, dan Fielo fistos Noya dan lima terdakwa merupakan mantan tim siluman di BNNP Maluku yang bertugas mengungkap jaringan narkoba di daerah ini, namun berkas perkara mereka terpisah.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim memutuskan untuk merehabilitasi nama baik para terdakwa dan membebaskan mereka dari tahanan sementara serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Alasannya, dari keterangan para saksi maupun terdakwa terlihat jelas bahwa penuntut umum dengan sengaja tidak mengungkapkan semua keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan,” kata tim PH.

Kemudian keterangan para saksi yang terlihat terpotong-potong, namun PH merasa yakin bahwa keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah dibuat dengan benar dalam berkas perkara. Misalnya saksi Lani Sudaryanto yang menangkap terdakwa Alfred Tuhumury, Remal Patty, Andre Leatemia, dan Andri Yanto Saban karena diduga para terdakwa telah melakukan pengurangan barang bukti sabu yang didapatkan dari saksi Jimy Latuperissa.

“Saksi mengethui pengurangan barang bukti sabu milik Jimy Latuperissa dari Ipda Irwan, yang mana informasi menyangkut pengurangan tersebut Ipda Irwan dapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Alfred dan Andre Leatemia,” kata PH.

Kemudian dari keterangan Ipda Irwan ini, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Remal Patty, Romelos Istia, dan Andri Saban, kemudian barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan barang yang disita dari BNNP Maluku. Dalam persidangan pekan lalu, JPU Kejaari Ambon, Ela Ubleuw menuntut lima terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat untuk menguasai atau memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu, selama lima tahun penjara.

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menuntut para terdakwa selama lima tahun, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menghukum ke-5 terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *