Polda Maluku Gandeng  PPATK, Usut Aliran Dana  Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Cabang Ambon

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Proses penyidikan terhadap tindak pidana penggelapan uang nasabah BNI Cabang Ambon, yang ditangani oleh penyidik Diresktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, dengan melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). Hal ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku guna  mengusut aliran dana dalam kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp58,9 Miliar

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat  kepada Wartawan mengatakan, untuk mengetahui pasti aliran dana yang digunakan oleh para tersangka kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon, Polda Maluku ikut menggandeng PPATK. Hali ini dikarenakan kasus penggelapan dana BNI Cabang Ambon tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menjadi atensi dari pimpinan di Kepolisian.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Maluku, Ungkap Sindikat Pembobolan Uang Nasabah Bank BNI Tersangka Faradhiba Yusuf

“Yang jelasnya tindak pidana perbankan apalagi ini yang berkaitan dengan aliran dana, sudah pasti kita akan kerja sama dengan PPATK,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Selasa (19/11/2019)

Kabid Humas Polda Maluku menjelaskan, kerja sama dengan PPATK itu penting untuk mengungkap ke mana saja aliran dana kasus penggelapan dana nasabah di bank milik pemerintah tersebut.

“Terkait sejumlah aset milik tersangka utama Faradiba Yusuf yang telah disita polisi dalam kasus tersebut, sejauh ini sejumlah aset berupa empat buah mobil mewah telah disita Polisi. Namun soal barang bukti dan aset lainnya masih menjadi kewenangan penyidik,”tutur Ohirat.

Baca Juga: 3 KCP BNI, Jadi Tersangka Skandal Pembobolan Dana Nasabah BNI Cabang Ambon

Mantan Wadir Ditreskrimum Polda Maluku itu mengatakan, dalam kasus penggelapan dana BNI Cabang Ambon , sudah enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Faradiba Yusuf, Soraya Pellu, dan empat kepala cabang pembantu yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *