Polisi Serahkan Berkas P-21, Ayah Kandung Pemerkosa Anak Kandung Dan Cucu Kepada Jaksa Kejari Ambon

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Berkas P-21 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), R. H. alias B. O, (51 tahun) ayah sekaligus kake cabul, yang menyetubuhi 5 anak kandung dan dua cucu kandung di Kecamatan Baguala,Kota Ambon,  di serahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

“Penyerahan berkas P-21, sebagaimana penanganan Laporan Polisi nomor: LP-B/280/VI/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 6 Juni 2022 oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease,”ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp,Lease, AKP.Mido Johanis Manik, dalam keterangan yang diterima CakraNEWS.ID, Selasa (9/8/2022).

Mido mengatakan, berkas P-21 kasus persetubuhan anak kandung dan cucu kandung dengan tersangka R. H. alias B. O, di serahkan oleh Kanit PPA, Aipda O.Jambormias di damping Kanit Buser, Ipda S.Taberima, berlangsung di Kkntor Kejaksaan Negeri Ambon,pada Selasa (9/8/2022), sekitar pukul 10.00 WIT.

“Berkas tahap dua, tersangka bersama barang bukti berupa, 1 buah cermin hias pegangan kayu warna merah, 1 buah setelan baju anak warna biru, 1 buah baju kaos lengan pendek warna warni,1 buah celana pendek warna hijau, telah di terima oleh Jaksa Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy, S.H,”ucap Mido.

Mido mengatakan, tersangka R. H. alias B. O, di sangkakan dengan pasal pidana, persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.

Nafsu bejat merasuki R. H. alias B.O,  (51 tahun), warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon, hingga nekat menyetubuhi 5 anak kandung dan 2 cucu kandungnya sendiri. Perbuatan bejat tersebut dilakukan R. H. alias B.O, ayah bejat juga kakek bejat, di rumah kediamannya, di sekitaran Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Untuk memuaskan nafsu bejatnya itu, para korban yang merupakan anak kandung dan cucu kandung, di buat bungkam dengan ancaman akan di pukul tersangka dengan kaca.

Baca Juga: Ancam Di Pukul Pakai Kaca, Senjata Pamungkas Ayah Bejat  Setubuhi 5 Anak Kandung Dan 2 Cucu Di Ambon

“Pelaku telah di tangkap oleh personil unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Buru Serga (BUSER) Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, yang di pimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias  di rumah pelaku, di sekitaran Kecamatan Baguala, Kota Ambon,pada Rabu (8/6/2022),” ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan kepada wartawam, Kamis (16/6/2022).

Aksi bejat, sang ayah dan juga kakek dari para korban, akhirnya terbongkar setelah, A. C. H (5 tahun) salah seorang korban, menceritakan aksi bejat tersangka, kepada saksi E.D.H,yang tidak lain adalah anak kandung (Anak ke-2) tersangka.

Awalnya Sabtu (28/5/2022), korban yang di antar saksi untuk buang air kecil, mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Korban kemudian di tanyak oleh saksi, namu korban tidak menjawab dan memilih diam. Korban baru berani menceritakan tindak persetubuhan kepada ibunya (Saksi E.D.H), saat saksi dan korban lagi berduaan di kamar,pada Sabtu (4/6/2022)

“Tindak pidana persetubuhan anak kandung dan cucu kandung yang dilakukan oleh tersangka, R. H. alias B.O, dilaporkan pelapor E. D. H, ke unit sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, yang teregister dalam laporan polisi nomor: LP/280/IV/2022/ Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022 Laporan saksi E.D.H, ke Unit SPKT Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, berdasarkan pengakuan salah satu korban, A. C. H (5 tahun),pada Sabtu (4/6/2022) yang mengaku telah di setubuhi tersangka,”ucap Mido. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *