Polres SBT Tegaskan Tidak Ada Aduan Warga yang Diabaikan Polsek Werinama, Ini Penjelasannya

Adventorial Berita Pilihan Hukum & Kriminal Lintas peristiwa News Polri

Bula, CakraNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan bahwa tidak ada laporan masyarakat yang diabaikan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Werinama.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan aduan mengenai kasus penipuan dan pengancaman yang disebut-sebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian di tingkat sektor.

Kasus ini berawal ketika pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, seorang warga bernama Ketty Tamala mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT untuk melaporkan permasalahan yang dialaminya. Pihak SPKT menerima pelapor, mendengarkan secara langsung kronologi kasus, serta memberikan penjelasan terkait prosedur dan tahapan penanganan laporan.

Setelah mendengarkan keterangan, petugas piket SPKT segera menghubungi Polsek Werinama dan meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti. Petugas juga menyarankan agar dilakukan langkah mediasi antara pelapor dan pihak-pihak terkait guna mencari jalan penyelesaian yang adil.

Sebelum meninggalkan ruang SPKT, pelapor diberikan pilihan untuk membuat laporan resmi di Polres atau menempuh mediasi melalui Polsek Werinama. Ketty Tamala kemudian memilih opsi kedua, yakni menyelesaikan permasalahan dengan mediasi di Polsek Werinama.

“Langkah awal yang kami ambil adalah memastikan pelapor memahami proses hukum dan hak-haknya, serta menghubungkan langsung dengan Polsek Werinama agar laporan tersebut segera mendapat respon,” jelas salah satu petugas SPKT Polres SBT.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Polsek Werinama langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Pada Jumat, 3 Oktober 2025, penyidik Reskrim Polsek Werinama memeriksa Siti H. Maluju dan Firman Kelian, terkait laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan oleh Adolina Keterina Tamala.

Dalam keterangannya, Siti H. Maluju membenarkan bahwa lahan yang dipermasalahkan telah dibeli darinya pada tahun 2019 dari Obaja Hakapa, suami pelapor. Bahkan, lahan tersebut disebut telah memiliki sertifikat resmi atas nama Siti H. Maluju.

Kapolsek Werinama, Iptu Sahruddin Samar, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dua orang saksi dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, termasuk melakukan pengecekan langsung di lokasi lahan yang disengketakan.

“Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang. Besok, kami akan memanggil saksi tambahan sekaligus melakukan pengecekan lapangan. Sebelumnya, pada 16 September 2025, kami juga telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, namun permasalahan belum mencapai titik penyelesaian,” ungkap Iptu Sahruddin.

Sementara itu, Kapolres SBT melalui Kepala Seksi Humas, Ipda Muhamad Ali Kelian, S.H., menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat, baik yang disampaikan di tingkat Polsek maupun langsung ke Polres, akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Ia menolak anggapan bahwa laporan masyarakat diabaikan.

“Polres SBT berkomitmen untuk selalu merespon setiap keluhan warga. Tidak ada laporan yang dibiarkan atau diabaikan. Kami bekerja sesuai mekanisme, demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara adil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ipda Ali Kelian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi. Ia juga meminta warga agar memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Kami akan terus bersikap transparan dan menginformasikan setiap perkembangan kasus kepada publik. Mari kita kawal bersama-sama proses ini, agar penyelesaian dapat dilakukan dengan adil dan sesuai aturan,” pungkasnya.***CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *