Polri Telusuri Isu  “GOLPUT”  di Masyarakat Jelang Pencoblosan Pemilu 2019

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Menepis rumor adanya ajakan untuk tidak menggunakan hak suara saat proses pencoblosan surat suara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan legislative tahun 2019 yang berlangsung serantak di seluruh Indonesia, menjadi wacana serius oleh Polri yang masih mencari sumber kebenarannya.

Polri menyebut upaya penjeratan ajakan untuk tidak mencoblos atau golput dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih hanya sekadar wacana.

“Itu kan hanya wacana dan masih perlu untuk didiskusikan lebih lanjut oleh Polri,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.IK, MH, di Jakarta Selatan, Kamis (28/3/19).

Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.IK, MH
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.IK, MH

Kadiv Humas Polri menjelaskan, pada prinsipnya, bila seseorang dengan sengaja menyampaikan literasi yang berakibat terjadinya huru hara atau kegaduhan, maka perkara inilah yang harus dikonstruksikan dengan pasal-pasal tertentu.

Selain itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si, MM, menambahkan, pada dasarnya Polri akan menindak tegas informasi tersebut dengan menjerat suatu perkara berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik. Penggunaan pasal-pasal tertentu pada UU ITE pun tetap melihat fakta hukum yang ditemukan.

“Menggunakan sarana media elektronik ini UU ITE bisa atau dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan berdasarkan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi,” ujar Jenderal Bintang Satu tersebut.

Terkait ajakan golput, Karo Penmas Divhumas Polri masih enggan melakukan generalisasi penggunaan pasal tertentu. Ia juga kembali menegaskan bahwa penggunaan pasal harus dilihat dari peristiwa yang terjadi.

“Dari penyidik akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya, sesuaui dengan alat bukti yang ditemukan penyidik, baru habis itu disusun konstruksi hukumnya masuk dalam KUHP kah, Pemilu kah, ITE kah, itu sangat tergantung peristiwa,” ujar Mantan Wakapolda Kalteng tersebut.

Sebelumnya, Menkopolhukam, Jenderal TNI (Purn) Dr. H.Wiranto, SH, kembali melontarkan pernyataan kontroversial. Setelah menyebut hoax bisa diusut dengan UU Anti Terrorisme, kini Wiranto menyebut ajakan golput bisa dijerat dengan UU ITE. Pernyataan itu pun menimbulkan perdebatan di masyarakat. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *