Presiden RI Tetapkan Negara Dalam Status PSPB, AKibat Covid-19

Pemerintahan

CakraNEWS.ID- Kebijakan Pemerintah RI dalam penangan wabah virus Corona (Covid-19) dengan menetapan Negara dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan tersebut diambil oleh Presiden RI Ir Joko Widodo, usai menggelar rapat terbatas,pada Senin (30/3) kemarin.

“Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Penetapan ini didasari pada status kedaruratan kesehatan akibat virus corona atau COVID-19 di Indonesia sebagai faktor resiko tinggi bagi keselamatan masyarakat di seluruh Indonesia.

“Pemerintah telah menetapkan covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Terkait payung hukum dari aturan tersebut, Jokowi menyatakan aturan ini sudah tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sesuai UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah, ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tukasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *