Satlantas Polresta Barelang Kerahkan 33 Personel Pengamanan, Atasi Balap Liar Di Kota Batam

Militer Polri

Kepri,CakraNEWS.ID- Mengatasi balap liar di Kota Batam yang meresahkan masyarakat pengguna jalan, ditengah mewabahnya penularan Covid-19, disikapi Satuan Lalulinbtas Polresta Barelang dengan mengerahkan 33 personel pengamanan di beberapa lokasi rawan balap liar di Kota Batam.

Pengerahan personel pengamanan untuk menertibkan balapan liar, digelar dalam apel malam, yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani, S,IK,M.Si, bertempat dihalaman Mapolresta Barelang, pada Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompoln Yunita Stevani, dalam rilsinya kepada wartawan, Minggu (13/9/2020) mengatakan, penanganan balap liar yang dilakukan jajaran Satlantas Polresta Barelang, di dasari Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dan Surat Perintah Kapolresta Barelang, nomor Sprin /426/IX/ OPS 4.5./2020/, memerintahkan Satlantas  untuk menertibkan aksi balap liar dan himbauan untuk membubarkan kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan diwilayah hukum Polresta Barelang.

“Untuk tim pengamanan Satlantas Polresta Barelang, yang berjumlah 33 personel dan dibagi  menjadi 2 unit, unit A (15 Personel ) dan Unit B (18 Personel),”tutur Kompol Yunita Stevani.

Mantan Kapolsek Lubuk Baja itu menjelaskan, untuk personel unit A bertugas melaksanakan patroli keliling wilayah Kota Batam dengan mengintensifkan patroli ditempat tau jalan dan jam yang rawan balap liar dan kerumunan massa, yaitu, Seputaran Dataran Engku Putri, Seputaran wilayah Ocarina Batam Center, Seputaran Wilayah Bengkong, Seputaran wilayah Nagoya, Lubuk Baja, Seputaran wilayah Batu Ampar , Seputaran wilayah Seraya, Seputaran wilayah Odessa, Seputaran wilayah Nongsa. Sedangkan personel unit B bertugas menertibkan balap liar dan membubarkan kerumunan massa apabila didapati informasi ada kegiatan balap liar dan kerumunan massa dari UNIT A.

“Terhadap masyarakat yang melaksanakan balap liar langsung dilakukan penilangan ditempat secara tegas dan humanis. Terhadap masyarakat yang berkerumun namun tidak melakukan protokol kesehatan, Petugas akan memberikan himbauan secara sopan dan humanis untuk pulang kerumah membubarkan diri,”ucap Yunita.

Yunita menegakan, khusus untuk aksi Balap liar, akan dikenakan penerapan pasal tambahan yaitu pasal 283 UU LAJ nomor 22 tahun 2009 yang berbunyi : setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak 750.000,- selain dari pasal pelanggaran lain yang diterapkan kepada si pengendara sepeda motor seperti contoh tidak memiliki SIM atau STNK.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif dimulai dari pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB ditutup dengan apel Konsolidasi yang dipimpin oleh Wakasat Lantas Polresta Barelang, AKP Cut Putri Amelia Sari S.I.K .

Dari kegiatan pengamanan patroli balap lia di Kota Batam, lokasi ditemukan kegiatan balap liar adalah: seputaran Jalan Ahmad Yani ( depan Palm Spring Batam Kota), sampai dengan Simpang Kara dan Simpang Frengki, Batam Kota. Sedangkan untuk pengaman ptokol kesehatan, lokasi ditemukan kerumunan massa terdapat dibeberapa ruas jalan raya seperti Masjid Raya Batam Center, Lapangan parkir Welcome To Batam dan ruas jalan Ocarina.

“Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 60 buah dengan rincian sepeda motor 59 Unit dan STNK 1 lembar. Untuk seluruh kendaraan diamankan di gudang barang bukti Tilang Satlantas Polresta Barelang sampai dengan dilaksanakannya sidang pengadilan tilang di pengadilan Negeri Batam, tanggal 11 Desember 2020. Sedangkan untuk patroli protokol kesehatan, petugas hanya memberikan himbauan untuk pulang kerumah masing-masing dan tidak dilakukan penilangan,”ungkap Kompol Yunita Stevani.

Ia juga menyampaikan himbauan, Jalan Raya adalah milik kita bersama, jangan dijadikan arena untuk melakukan aksi balap liar karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat mengancam jiwa orang lain sesama pengguna jalan raya.

“ Khusus untuk  penertiban balap liar, kami dari  Satlantas Polresta Barelang tidak bisa bekerja sendirian, dukungan dari masyarakat terlebih peran aktif orang tua dalam mengontrol kegiatan anak-anaknya sangat dibutuhkan. Awasi anak anda, sayangi jiwanya, jangan sampai nyawa anak bangsa melayang sia-sia hanya karna ikut dalam balap liar terlebih lagi di masa Pandemi Covid-19 ini,”Himbaunya.

“Mari bersama kita cegah penularannya, jika tidak mendesak, tetaplah berada dirumah saja, dikarnakan masih cukup tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Batam, mari bersama kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan membudayakan tertib berlalu lintas dijalan raya sebagai kebutuhan bersama,”Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *