Satreskrim Polresta Barelang, Bebaskan 2 Wanita Di Bawah Umur Dari Human Trafficking Di Lokalisasi Shintai Batu Aji

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Tindak pidana perdagangan manusia (Human Trafficking), di tempat lokalisasi Shintai,Tanjung Unjang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, berhasil  di ungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, bersama Unit Reskrim Polsek Batu Aji.

Dari pengungkapannya, 1 orang perekrut dan 3 orang mucikari berhasil diringkus oleh Polisi lantaran di ketahui mempekerjakan 2 korban yang masih di bawah umur sebagai wanita pekerja seks komersial (PSK).

“Untuk pengungkapan tindak pidana Human Trafficking, di tempat lokalisasi Shintai, Tanjung Uncang Batu Aji, Polisi berhasil meringkus 3 orang pelaku, dan 2 korban  berinisial L (15) dan A (15). Kedua korban merupakan anak dibawah umur dari salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang didatangkan oleh para pelaku ke Batam pada tanggal 5 Januari 2020,”ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasertyo Rachmad Purboyo yang didampingi Waka Polresta, AKBP Junoto, dan Kasat Reskrim, Kompol Andri Kurniawan dalam press rilis kepada Wartawan di Mapolresta Barelang, Rabu (8/1/2020).

Ke-2 Korban Human Trafficking, yang masih di bawah umur
Ke-2 Korban Human Trafficking, yang masih di bawah umur

Purbuyo mengatakan, kasus Human Trafficking, akhirnya terungkap dari  adanya laporan yang di terima oleh Satreskrim Polresta Barelang dari masyarakat. Kedua korban yang masih di bawah umur dan di sekap oleh para pelaku untuk bekerja sebagai wanita penghibur akhirnya berhasil di bebaskan dan diselamatkan oleh Polisi pada, Selasa (7/1/2020).

“ Korban di berangkatkan oleh para pelaku dari Jakarta menggunakan maskapai penerbangan dengan tiket tertanggal 5 Januari 2020. Ke-2 korban sempat di pekerjakan oleh para pelaku sebagai wanita PSK selama 1 hari. Ke-3 pelaku yang kini mendekam di rutan Mapolresta Barelang di sangkakan dengan UU RI nomor 21 tahun 2007,pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dan UU nomor 23 tahun 2002 pasal 80 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 3 tahun dan maksimal 6 tahun,”tutur Purboyo.

Perwira tiga melati itu mengataka, ke-2 pelaku dibawah umur di pekerjakan oleh para pelaku sebagai wanita PSK di tempat lokalisasi Shintai dengan tarif Rp 250.000 hingga Rp 300.000. Dari hasil tersebut, ke-2 pelaku di wajibkan untuk menyetor kepada penyedia lokasi. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *