Simpan Sabu Dan Ganja Kering, Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Kota Batam Di Ringkus Polda Kepri

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Penyeludupan narkotika jaringan internasional kembali diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kepulauan Riau, dengan berhasil mengamankan salah seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, bernama Evan.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto, dalam rilisnya Senin (7/10/2019) mengung kapkan, pelaku Evan yang telah menjadi sasaran pengintaian oleh personil Ditresnarkoba akhirnya berhasil dibekuk di dalam mobil miliknya saat melintas di daerah Bengkong, Kota Batam. Penangkapan terhadap Evan yang diketahui merupakan kurir narkoba jaringan internasional di Kota Batam, dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Rama Pattara pada, Jumat (4/10/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan terhadap mobil yang di kendarai oleh pelaku, personil Ditresnarkoba Polda Kepi berhasil menemukan tas sandang yang diletakan tersangka dibagian jok tengah mobil. Setelah dibuka, Polisi berhasil mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg milik pelaku.

“Selain mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 Kg, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku, personil Ditresnarkoba Polda Kepri juga mendapati barang bukti 48 gram daun ganja kering. Daun ganja kering tersebut di simpan oleh pelaku dikamar kost miliknya yang berlokasi di Apartemen Viktoria yang dulunya bernama Imperium,”tutur Yani

Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan,pelaku yang diperiksa oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri, mengakui narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering tersebut didapatkan olehnya dari salah seorang yang berada di Negeri Jiran Malaysia. Yang mana orang tersebut kemudian memerintah kan pelaku untuk mengambil barang bukti sabu-sabu dan diperintahkan untuk mengantar barang haram tersebut ke salah seorang pemesan.

“Sampai dengan saat ini tim penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyilidikan terhadap jaringan dari pelaku Inisial E V dan Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini adalah 1,5 kg Kristal bening diduga sabu dan daun ganja dengan berat 48 gram,”ungkap Yani. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *