Tanah Kantor MUI SBB Bermasalah, Pirsouw Buat Papan Larangan

Lintas Nusantara News

Piru, CakraNEWS.ID– KANTOR Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Dusun Urik/Teha Desa Piru Kecamatan Seram Barat kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menuai masalah kepemilikan lahan.

Bangunan kantor yang dibangun sejak 2018 silam tersebut dibrendel keluarga Josfince Pirsouw.

Perihal ranah tersebut, rupanya tengah diperjuangkan keluarga Josfince Pirsouw. Dimana bersengketa Dengan Wam Pine.

Anak dari Josfince Pirsouw , Natalis Pirsouw kepada Wartawan CakraNews di Piru jumat (02/08)  dengan tegas menyatakan, keluarganya yang berhak atas tanah tersebut.

Kuasa hukum Pirsouw, Jack Wenno selanjutnya menjelaskan perihal status tanah tersebut.

Dikatakan, sesuai putusan pengadilan Nomor : 58/ PDT/ 2019/ PT.AMB. Pengadilan Menetapkan Josifince Pirsouw sebagai Ahli Waris dari Dusun Urik / Teha , Desa Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat, kurang lebih 1000 Haktare yang belum di ukur secara kedasteral ,menetapkan Objek sengketa 10 Haktare adalah milik Josfince Pirsouw.

“Bahwa luas keseluruhan Dusun Urik / Teha milik penggugat di perkirakan sekitar kurang lebih 1000 hektare lahan tersebut belum diukur secara Kedasteral,” akui Wenno.

Diceritakan, sekitar Tahun 1978, Orang Tua tergugat maupun Ahli Waris lainnya, secara diam diam dengan itikat baik ,telah melakukan jual beli sebagian dari Tanah Dusun Urik/ Teha seluas kurang lebih 10 Ha atau 100.000 M kepada tergugat II dengan batas-batasnya.

“Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik La Kongka dari Pirsouw. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negeri Eti. Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Salmon Tandean , Timasela dan La Inu dan sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik La Inu yang selanjutnya sebagai Objek Sengketa,” ulasnya.

Dirinya menegaskan, karena jual beli yang di lakukan antara Orang Tua Tergugat I dan Tergugat II secara diam diam sepengetahuan atau seijin dari Orang Tua Penggugat maupun Ahli Waris lainnya sebagai Pemilik Sah Objek sengketa tersebut , maka jual beli yang di lakukan oleh Orang Tua Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak Sah dan bertentanggan Hukum.

“Bahwa kemudian pada Tahun 2016 Penggugat melihat Tergugat III mengerjakan Kantor Tergugat III di atas Tanah sebagai Objek Sengketa dimana Penggugat melarangnya untuk menghentikan pekerjaan tetapi Tergugat III tidak menghiraukan,” akuinya.

Selanjutnya sambung dia, bahwa pada tanggal 15 Oktkber 2018 , penggugat melihat Tergugat III memasang papan pengerjaan Lanjutan Kantor Tergugat III. Disitu langsung Penggugat mendatangi Tergugat III untuk menghentikan perkerjaan tersebut dan menanyakan kepada tergugat III yang mana Tergugat III mendapat Ijin dari Siapa ? dan jawab Tergugat III nanti Penggugat berurusan saja dengan Wam Pine.

Untuk diketahui, kantor MUI yang didirikan tersebut tepat diatas tanah sengketa. Kabarnya, Wam Pine secara sengaja mengibahkan sebidang tanah itu untuk dibuatkan kantor tersebut.

Hingga berita ini dupublis, ketua MUI kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa itu belum berhasil dikonfirmasi.*** CNI-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *