Tepis Hoax Soal Perparkiran Kota Ambon, Begini Penjelasan Resmi Kadishub

Pemerintahan
  • Siapkan Lelang Parkir, Dishub Pakai Pihak Ketiga Untuk Masa Transisi
  • Dishub Kota Ambon Akan Lelang 2 Zona Parkir
  • Isi Kekosongan Pengelola Parkir, Dishub Ambon Tunjuk Pihak Ketiga.
  • PKS dengan Pihak Ketiga Untuk Kelola Parkir, sah

Ambon,CakraNEWS.ID- Menyusul adanya pemberitaan miring soal perparkiran di kota Ambon baru-baru ini, Dinas Perhubungan Kota Ambon meluruskannya dengan memberikan keterangan resmi.

Keterangan itu langsung disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Robby Sapulette, Sabtu (14/01/2023), di Media Center Balai Kota Ambon.

Kadishub katakan, saat ini, pihaknya sedang menyiapkan proses Lelang Parkir untuk tahun 2023. Untuk pelaksanaan parkir 2023, Dishub kota Ambon pakai dua mekanisme. Mekanisme pertama dibagi dalam 3 zona, yaitu zona A, B, dan C.

“Jadi zona A itu adalah zona digital yang cakupannya pada ruas jalan A. Y. Patty, ruas jalan A. M. Sangadji, dan ruas jalan Diponegoro. Zona A ini merupakan zona digital dimana pembayarannya bersifat non-tunai atau elektronik parkir. Elektronik parkir ini kerja sama antara pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Perhubungan, dengan Bank Maluku-Malut selaku Bank Daerah.”

“Pembayaran itu nantinya ke rekening Kas Daerah yang ada di Bank Maluku-Malut. Saat ini pihak Bank Maluku-Malut sementara mempersiapkan seluruh peralatan, aplikasi yang akan digunakan, dan sesuai dengan pernyataan dari direktur umum Bank Maluku bahwa direncanakan akhir Januari itu sudah kita laksanakan uji coba,” tambah Kadishub membeberkan.

Dijelaskan, untuk zona A, pengelolaan parkir akan ditangani Dishub melalui juru parkir (jukir) yang telah dilatih. Kemudian zona kedua, yaitu dua zona tambahan, zona B dan zona C. Menurutnya, zona B berada diluar Pasar Mardika. Zona C itu di Pasar Mardika.

“Lokasi itu dari jembatan Waitomu – Pantai Mardika sampai dengan Jembatan Waitentua- Pantai Batu Merah, itu merupakan zona C. Diluar daripada zona C, apakah didalam kota sampai Jl. Jendral Sudirman, MCM sampai ke dermaga Kota Jawa, itu adalah zona B,” terangnya.

Sapulette mengakui, untuk zona B dan C akan dilelangkan.

“Kita sementara mempersiapkan tim sekretariat untuk melakukan proses pelelangan terhadap kegiatan parkir tepi jalan umum di tahun 2023,” akunya.

Dia menegaskan, rencananya nanti akan dilaksanakan proses pengumuman itu minggu ke-tiga bulan Januari. Dengan demikian harapannya pada awal Februari 2023 seluruh proses pengadaan jasa pengelola parkir itu sudah siap untuk dilaksanakan.

Mengingat adanya jeda waktu antara kontrak pengelolaan parkir tahun 2022 dengan pihak ketiga yang telah berakhir Desember 2022, dengan proses lelang sampai dengan pengumuman pemenang pengelola parkir 2023, maka terjadi kekosongan pengelola parkir pada masa transisi tersebut.

Untuk mengisi masa transisi tersebut, Kadishub mengakui telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang dinilai berhasil menjalankan kerjasama dengan baik.

“Ada masa transisi dari tanggal 1 Januari sampai dengan penetapan kontrak 2023/kontrak pengelola 2023. Setelah evaluasi, maka dalam masa transisi yang kurang lebih diperkirakan 5 minggu Dishub menunjukkan salah satu perusahaan yang selama ini menangani pengelolaan parkir di tepi jalan umum, yaitu CV Arka Mandiri Sejahtera, untuk mengelola parkir di masa transisi.

Perusahaan ini ditunjukkan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari OPTD pengelola parkir, maka perusahaan di tunjuk untuk melakukan pungutan retribusi, membantu Dinas Perhubungan untuk melakukan pungutan retribusi selama masa transisi,” tandasnya.

Kadishub mengakui telah menandatangani perjanjian kerja sama antara yang CV Arka Mandiri Sejahtera dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan pungutan dimaksud.

“Penunjukkan ini sesuai prosedur. Karena inikan masa transisi. Kalau dalam masa transisi tidak dilakukan pungutan, karena menunggu sampai kontrak, ini kan repot. Karena kita sementara menggalangkan penerimaan daerah. Nah kurang lebih 5 minggu inikan harus dipungut. Kalau 5 minggu tidak kita pungut, otomatis kan akan menurunkan penerimaan daerah,” jelas dia.

Oleh karena itu, selama kurun waktu 5 minggu ini tetap dilakukan pungutan, karena target kita untuk parkiran di 2023 ini kurang lebih Rp 8 M. Sehingga untuk mencapai target itu kita harus star dari tanggal 1 Januari,”tutupnya.*CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *