Terkait Proyek DAK Afirmasi 2020, DPRD Aru Gelar RDP Dengan PUPR

Hukum & Kriminal

Kepulauan Aru, CakraNews.ID – Walau penanganan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2018 sebesar Rp 15.594.000.000 masih bergulir di Mapolres Kepulauan Aru, namun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku di tahun 2020 ini, kembali mendapat anggaran yang bersumber dari DAK Afirmasi senilai Rp. 5.5 Miliar untuk pembangunan jalan lapen lingkar pulau Wamar (Durjela-Tempat Wisata Papaliseran).

Mengetahui adanya anggaran Rp. 5,5 M diperuntukan untuk jalan lapen DurjeIa-Tempat Wisata Papaliseran, Komisi III DPRD setempat  berencana  akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rabu besok (5/8/202).

“Rencana besok kami dari Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR terkait anggaran yang bersumber dari DAK Afirmasi senilai Rp. 5.5 Miliar untuk pembangunan jalan lapen lingkar pulau Wamar (Durjela-Tempat Wisata Papaliseran),” Ungkap sumber media ini melalui sambungan selulemya, Selasa (4/8/2020) malam hari.

Sumber yang meminta identitasnya tidak diberitakan, mengaku bahwa saat pembahasan APBD 2020 antara DPRD dan Pemerintah Daerah, tidak pernah dibahas soal jalan lapen lingkar pulau Wamar (DurjeIa-Tempat Wisata Papaliseran), namun yang dibahas kala itu sesuai usulan Dinas PUPR adalah jalan Pedesaan.

Anehnya kata sumber, saat ini sedang berproses tender di Bagian Layanan Pelelangan adalah pembangunan jalan lapen lingkar pulau Wamar ((DurjelaTempat Wisata Papaliseran).

“Setelah mengetahui kalau paket itu dalam proses pelelangan, kata sumber, DPRD te|ah meminta kepada Bagian Layanan Pelelangan agar untuk sementara proses tender ditunda dulu hingga DPRD mendapat kejelasan dari Dinas PUPR,”beber sumber.

Sumber menambahkan,  kasus DAK Afirmasi 2018 masih dalam proses pihak Kepolisian dimana hampir sebagian besar wakil rakyat juga dimintai keterangan.

Karena, anggaran DAK Aflrmasi sesuai document APBD ada di DPA Dinas Perhubungan, namun Ialu dialihkan ke Dinas PUPR tanpa sepengetahuan para wakil rakyat di periode itu.

“Nah, DAK Afirmasi 2018 sudah jadi contoh, jangan sampai kembali terulang di DAK Afirmasi 2020. baiknya digelar RDP untuk mendapat kejelasan dari Dinas PUPR, sehingga apabila dikemudian hari terjadi masalah hukum, maka diluar tanggungjawab DPRD,” ungkap sumber.

Lanjut sumber mengaku, sasaran dari RDP dimaksud adalah meminta Dinas PUPR untuk menunjukan Juknis pekerjaan jalan Lapen 2020.

Sementara itu, data yang diperoleh CakraNews.ID dari Iaman LPSE Kabupaten Kepulauan Aru menyebutkan bahwa, proses pelelangan DAK Afirmasi ini sedang dilakukan.

Ada sebanyak 14 perusahaan yang ikut tender. masing-masing; PT. Abdi Perdana Jaya, PT. Indo Megah Sukses, CV. Ilpapa Jaya ,CV. Perdana Prima, PT Elim Jaya Baru, PT. Vilia Sumber Mas , CV. Cicilia Mandiri, CV. Varia Karya Teknika , PT. Shalfran Nafiri Manise, CV. Citra Mandiri Perkas , PT. Erloom Anugerah Jaya , CV. Utara Permai, CV. Naptuali Cipta Teknik dan CV Evav Lebih Baik.

Namun,  baru dua perusahaan yang mengajukan penawaran, yakni PT. ABDI PERDANA JAYA dengan harga penawaran Rp 4.681.303.959,32 dan PT.INDO MEGAH SUKSES mengajukan penawaran sebesar Rp 5.172.089.129,18 dan saat ini sedang dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. (CNI-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *