Wakil Walikota Tanjungpinang, Suport Dan Dukung UPP Saber Pungli Kepri Berantas Pungli 

Hukum & Kriminal

Tanjungpinang,CakraNEWS.ID- Ciptakan pelayanan publik kepada masyarakat yang bebas dari Pungutan Liar (PUNGLI), gencar dilakukan oleh Unit Pemberatasan Pungli (UPP) Sapuh Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas Pungli yang ada di setiap intansi pemerintahan, maupun TNI/Polri, UUP Saber Pungli Kepri, mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Kecamatan yang ada di Kepri.

Dukungan terhadap pelaksanaan tugas dari UPP Kepri, mendapat respon baik dari Wakil Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma,S.IP. Hal ini disampikan oleh Walikota Tanjungpinang saat menghadiri sosialisasi Saber Pungli yang dilakukan oleh UPP Kepri,dalam kunjungan kerjanya ke Kota Tanjungpinang, Selasa (15/10/2019)

“Mewakili Walikota Tanjungpinang, Saya selaku Wakil Walikota Tanjungpinang, menyampaikan dukungan atas kegiatan yang diselenggarakan oleh UPP Kepri, serta mengimbau seluruh OPD Kota Tanjungpinang dan instansi Pelayanan Publik agar tidak terjerumus kepada pungutan liar,” tutur Wakil Walikota Batam dalam sambutanya.

Di sisi lain Aswas Kejati Kepri Djasmin Simanullang, SH,MH, selaku Wakil Ketua II UPP Provinsi Kepri dalam pemaparanya menyampaikan pengertian, faktor dan akibat dari Pungli. Selanjutnya Ombudsman Kepri Ahmad Ilham dalam paparannya menyampaikan pengertian dan pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan sosialisasi oleh Irbid Itwasda Polda Kepri yang juga merupakan Sekretaris II UPP Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi,S.IK,MH, menyampaikan pengertian Pungli yang mencakup tiga hal di anataranya.

  1. Upaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat atau pengguna layanan oleh penyelenggara atas suatu produk layanan (dapat berupa administrasi, barang atau jasa) yang menjadi kewenangannya, dimana uang yang diminta tersebut tidak memiliki dasar hukum, dengan ancaman akan diperlambat maupun dengan iming-iming akan dipercepat.
  2. Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, pengabaian kewajiban hukum dalam penyeleng garaan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil atau inmateriil bagi masyarakat atau perseorangan.
  3. Penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan uang, barang dan jasa, tidak patut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan adanya UPP Satgas Saber Pungli Kepri yang bertugas memberantas pungli dan memiliki fungsi yaitu intelijen, pencegahan dan penindakan serta fungsi yustisi diharapkan pungli dapat diberantas,”ungkap AKBP Ucok Lasdin Silalahi.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya,S.IK, yang merupakan Ketua UPP Kota Tanjungpinang, mengatakan kegiatan kunjungan kerja dan sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman bagi OPD dan seluruh instansi pengemban fungsi pelayanan publik agar senantiasa memberikan pelayanan yang baik dan bersih kepada masyarakat. Sehingga tidak terjerumus dalam perilaku Pungli yang merusak dan merugikan.

Kegiatan sosialisasi Saber Pungli yang dilakukan oleh UPP Kepri dan bertempat di  Perpustakaan dan Gedung Arsip Kota Tanjungpinang, dihadiri oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj Rahma, Ombudsman Kepri Ahmad Ilham, Aswas Kejati Kepri Djasmin Simanullang, selaku Wakil Ketua II UPP Kepri, Irbid Itwasda Polda Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi, selaku Sekretaris II UPP Kepri,Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, selaku Ketua UPP Kota Tanjungpinang, Ketua LAM Kota Tanjungpinang H.Wan Rafiwar, Forkompimda Kepri dan Tanjungpinang serta peserta sosialisasi kurang lebih 100 orang. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *