7 Ranperda Kado Terakhir Masa Akhir Jabatan DPRD SBB Tahun 2014 -2019

Pemerintahan

PIRU,CAKRANEWS.ID- Pemerintah Daerah Kabupaten SBB dalam hal ini Bupati SBB Moh Yasin Payapo menyerahkan tujuh buah Ranperda kepada ketua DPRD SBB Julianus Rutasouw yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Mustafa Nasir Raharusun , 13 Anggota DPRD, serta OPD Lingkup Pemkab SBB. Senin 24/6

Tujuh buah rancangan peraturan daerah ( Ranperda) merupakan kado terkahir jelang masa akhir jabatan anggota DPRD SBB periode 2014-2019, yang akan dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten SBB dalam hal ini SKPD terkait.

Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diserahkan Bupati SBB Kepada pihak DPRD lewat sidang rapat paripuran IV masa sidang II tahun sidang 2019 diantaranya Ranperda tentang penyelenggara pariwisata, Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Keperiwisataan Daerah,

Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Pedoman Teknis Standar Bagi Hasil Distribus Ternak bantuan Pemda.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( Limbah B3) dan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak

Ketua DPRD SBB Julianus M Rutasouw dalam sambutannya mengatakan. Tujuh (7) buah ranperda yang disampaikan oleh Pemkab SBB Kepada DPRD Telah Jami Terima dan akan kami dalami serta membentuk pansus atau diBAPPEMPERDA guna menyelesaikan 7 Ranperda.

“Kami juga berharap bahwa Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) ini, adalah implementasi dari persoalan-persoalan publik yang urgen, yang bisa mendukung terlaksananya pemerintah daerah diKabupaten ini secara baik,” Harapnya

Ditambahkannya, hal-hal yang belum diatur baik implementasi undang-undangan maupun persoalan publik itu bisa terwujud didalam sebuah peraturan daerah yang disepakati bersama untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten SBB

“Untuk itu dengan kami menerima 7 Ranperda ini, kami siap membahas dalam agenda DPRD berikutnya dan akan ditetapkan sesuai waktu yang sudah disepakati oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten SBB,” Tutupnya. (CNI-FIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *