Bawa Narkoba, Dua Penumpang Lion Air Diringkus Petugas Bandara Hangnadim-Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Dua penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-977, tujuan Medan-Surabaya diamankan petugas  Avsec bersama anggota Polsek dan anggota Bea Cukai Tipe B Kota Batam, saat transit di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam,Minggu (3/2/2019) lalu.

Kedua penumpang Lion Air yang belakangan diketahui bernama MA (26 tahun) dan MS (23 tahun) diamankan oleh Petugas Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam lantaran diketahui membawa 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu  dengan barat dengan berat bersih 498 gram, yang diselipkan di balik sol sepatu.

Informasi yang dihimpun CakraNEWS.ID dari sumber Kepolisian, Senin (5/2/2019) menjelaskan, penangkapan terhadap dua penumpang pesawat Lion Air, JT-977 tujuan Medan-Surabaya oleh Petugas Keamanan Bandara Hang Nadim, Kota Batam, berawal ketika petugas Avseq Security Check Point (SCP) 2 Bandara Hang Nadim melakukan pemeriksaan fisik salah seorang penumpang di area X-Ray pesawat transit di Batam dari Medan tujuan ke Surabaya, pada Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Pemeriksaan terhadap penumpang Lion Air, berinisial MA, lantaran petugas curiga dengan gelagat tubuh sang penumpang terlihat cemas saat ingin melewati area X-Ray. Karena curiga petugas Avseq Bandara Internasioanal Hang Nadim, kemudian memeriksaan dan menggeledah MA, dan di dapati barang bukti 4 bungkusan diduga sabu di bawah sol sepatu yang ia gunakan. MA yang ketahuan membawa 4 bungkusan sabu-sabu, langsung dibawah petugas Avseg untuk diperiksa di Hanggar Bea Cukai Bandara Hangnadim,” tutur sumber Kepolisian yang enggan namanya di publikasi itu.

Sumber mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pelaku MA, diketahui berangkat dengan salah seorang temannya berinisial MS yang sudah berada di pesawat tujuan Surabaya. Mendapati informasi dari pelaku MA, petugas keamanan Bandara langsung mendatangi pelaku MS yang telah berada di dalam pesawat dan mengamanakan pelaku, kemudian dibawa ke hanggar Bea dan Cukai untuk diperiksa

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, barang bukti yang diduga adalah narkotika jenis sabu-sabu dan Methamphethamine telah dipindahkan dari sepatu ke kantung di bawah kursi pesawat pelaku dan pesawat Lion Air yang ditumpangi kedua pelaku, telah berangkat ke Bandara Internasional Juanda Surabaya. KPU BC Tipe B Batam kemudian berkoordinasi dan meneruskan informasi tersebut ke KPP BC Juanda,”ungkap Sumber. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *