BPJS Kesehatan Cabang Ambon,Tandatangan PKS FKRTL Se-Pulau Ambon

Kesehatan

Ambon,CakraNEWS.ID- Mengawali tahun 2020, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Ambon kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) se Pulau Ambon, Rabu (29/1/2020), bertempat di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Adonia Rerung dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Ambon serta Direktur dari 14 FKRTL di Pulau Ambon. 14 FKRTL tersebut diantaranya RSUD dr. M. Haulussy, RSKD Provinsi Maluku, RSU Al-Fatah, RS Prof dr. J. A. Latumeten (RST), RSUD dr. Ishak Umarella, RS TNI AL dr. F. X. Suhardjo, RS Bhayangkara, RS Sumber Hidup (GPM), RS Bhakti Rahayu, RS Hative, BKPM Provinsi Maluku, Klinik Mata Ambon Vlisingen, Klinik Mulia Husada dan Klinik Mata Utama Maluku.

Dalam sambutannya,Rerung berharap dengan dilaksanakannya penandatanganan ini seluruh pihak baik BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan maupun FKRTL dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsinya.

“Dengan kegiatan pemaparan dan penandatanganan PKS ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai tupoksinya,” ungkapnya.

Sebelum ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama, Pps Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Andi Muhammad Dahrul Muluk terlebih dahulu memberikan evaluasi dengan menampilkan hasil rekredensialing atau penilaian yang telah dilakukan sebelumnya kepada 14 FKRTL se-Pulau Ambon. Dari hasil rekredensialing tersebut, seluruh FKRTL mendapatkan nilai diatas 75 yang berarti lulus dan dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada seluruh FKRTL yang telah bekerjasama selama ini serta apresiasi sebesar-besarnya kepada FKRTL yang telah berupaya dalam memenuhi kriteria kerjasama. Dari hasil rekredensialing, Alhamdulillah lolos semua meski ada sedikit catatan yang perlu ditindaklanjuti agar pelayanan lebih meningkat” ungkap Dahrul.

Dahrul juga memaparkan isi yang yang tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut agar tidak ada mispersepsi atas isi dalam PKS.

“Kami juga menyampaikan poin-poin penting yang tertuang didalam PKS yang harus dipahami bersama agar dikemudian hari tidak ada mispersepsi yang dapat merugikan salah satu pihak, khususnya masyarakat,” tutupnya.

Sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan Cabang Ambon telah bekerja sama dengan 271 FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan 27 FKRTL (rumah sakit dan klinik utama) dengan cakupan kepesertaan JKN-KIS di Maluku sebanyak  1.476.010 jiwa atau 79,60%. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *