Ditengah Pandemi Covid19, Kasatpol PP SBB Berhentikan Huwae Sepihak

Lintas Nusantara News Pemerintahan

Piru, CakraNEWS.ID– Stevane Huwae, salah satu anggota Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mengaku kecewa atas kebijakan pimpinannya.

Kekecewaan Huwae menyusul diterimanya surat skorsing yang mnenurutnya secara sepihak dikeluarkan dan terkesan menghakimi.

Huwae saat ditemui di Piru, Senin (13/07) mengaku telah diskorsing tanpa batas waktu.

Dirinya merasa, pimpinannya (Kasatpol PP) mengambil tindakan secara sepihak.

”tak ada hujan tak ada panas tiba–tiba surat pemberhentian muncul,” kata Huwae.

Honorer yang sudah enam tahun mengabdi itu mengaku tidak melakukan aksi yang berujung pelanggaran kode etik.

Ditanyai perihal loyalitasnya terhadap pekerjaan, Huwae tegas menyatakan nyaris tidak pernah lalai dalam tugas.

“Saya masuk kantor terus. Kalau ditanya rajin, ya jawabannya saya ke kantor terus. Karena itu sudah pekerjaan saya. Apalagi ditengah Corona, kita kerja terus” akuinya.

“sudah enam tahun saya mengabdi di dinas Pol-PP, tiba-tiba saya diberi surat pemberhentian tanpa ada alasan yang jelas. Ada apa ini sebenarnya,” tambah dia bernada pilu.

Sebagaimana salinan surat skors yang diterima media ini tampak jelas ditandatangi Kasatpol PP bernomor 331.1/51/2020. Didalamnya dituliskan bahwa Huwae melakukan pelanggaran disiplin anggota tapi tidak dijelaskan latar belakang pelanggaran yang dimaksud.

Huwae mengaku bingung perihal pelanggaran yang dimaksud dalam surat. Karena tidak pernah diberi teguran baik tertulis maupun lisan.

Hingga berita ini dipublis, kepala Satpol PP SBB, Donal J de Fretes dihubungi berulang kali via seluler belum terhubung. Short Message Service (SMS) singkat dilayangkan dari redaksi juga tidak direspon.*** CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *