Kapolsek Leihitu Dampingi Pemdes Wakal Temui Kapolda

Polri

Ambon, CakraNEWS.ID– KAPOLSEK Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy mendampingi Pemerintah Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, bertemu Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Refdi Andri, M.Si, Senin (25/01).

Pertemuan itu guna membicarakan berbagai permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Pertemuan yang juga merupakan ajang silaturahmi ini berlangsung di ruang kerja Kapolda, Markas Komando Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (25/1/2021). Kapolda didampingi Direktur Intelkam dan Direktur Binmas Polda Maluku. Turut hadir Kapoltesta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan Kapolsek Teluk Ambon.

Mengawali pembahasan, Pemerintah Wakal terlebih dahulu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda. Sebab, orang nomor 1 Polri di Maluku ini telah menerima kedatangan mereka. Selain bersilaturahmi, kedatangan Pemerintah Wakal juga sekaligus menyampaikan berbagai permasalahan yang sedang terjadi. Harapannya, aparat kepolisian dapat mengusutnya hingga tuntas. Beberapa persoalan yang dihadapi masyarakat Wakal diantaranya terkait kasus tapal batas lahan.

“Di Negeri kami sedang terjadi permasalahan tapal batas dan kami bersilatuhrahmi ini agar permasalahan yang terjadi itu bisa di proses secara baik,” pinta Raja Wakal.

Selain tapal batas, Pemerintah Desa Wakal juga meminta aparat kepolisian dapat mengungkap kasus pengeroyokan terhadap salah satu warga mereka di kawasan Dusun Taeno, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Kasus kekerasan secara bersama itu terjadi pada Senin (13/10/2020) lalu. Korban yang adalah warga Wakal ditemukan selamat bersimbah darah pada Selasa (13/10/2020).

“Kami pemerintah Desa Wakal meminta agar pihak kepolisian untuk secara tuntas melaksanakan penindakan hukum kepada pelaku,” harap mereka.

Menanggapi permintaan para tokoh masyarakat dari Desa Wakal itu, Kapolda Maluku, meminta agar masyarakat bisa mempercayakan aparat kepolisian untuk mengusutnya hingga tuntas. Mantan Kakorlantas Polri ini juga meminta masyarakat untuk tidak mengambil langkah hukum sendiri. Sebab, bila itu terjadi maka akan menimbulkan masalah baru.

“Sebagai warga negara yang baik haruslah diserahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian. Jangan mengambil langkah hukum sendiri, kalau sampai seperti itu maka akan muncul permasalahan-permasalahan baru lagi,” pintanya. * (CNI-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *