Kapsus Kairatu Luruskan Isu Miring Perihal Anggaran BPJS

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– PERIHAL isu miring yang menyeret Kepala Puskesmas (Kapsus) Gerzon Gofu oleh salah satu media di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendapat tanggapan serius.

Kapsus Gerzon Gofu kepada wartawan saat melaksanakan pers konpres di Piru Senin (14/08) menjelaskan serta meluruskan sejumlah tudingan miring terhadap dirinya.

Gerzon menjelaskan, terkait kebijakan anggaran BPJS sudah sesuai prosedur dan atas kesepakatan formal dengan kekuatan hukum yang kuat.

Pertama soal pemotongan Rp,30.000 dari anggaran Bpjs itu benar. Hal itu dilakukan sudah melalui rapat pimpinan dan staf Kepala Puskesmas.

“Saya sudah buat rapat untuk semua pegawai. Dan saya katakan bahwa ada kebijakan pembiayaan yang tidak dibiayai dari uang BPJS.
Untuk itu jika setuju silahkan buat kesepakatan kira-kira berapa yang bisa disumbangkan. Pegawai yg mengusulkan bahwa kita sudah setuju dengan 30.000 jadi jalan saja. Itu usulan pegawai bukan saya sebagai pimpina yang memutuskan,” ungkap Gerzon.

Dirinya menjelaskan, bahkan bendahara BPJS mengusulkan jangan terlalu membebani pegawai dengan mengusulkan cukup Rp 25.000. Tetapi beberapa pagawai tetap setuju dgn jumlah Rp 30.000.

“Akhirnya keputusan bersama 30.000. Dan saya katakan kalay memang bapak ibu yang usul dan setuju maka kita buat berita acara kesepakatan bersama ditanda tangani bersama.”

“Itu tanpa ada unsur paksaan dari siapapun di atas meterai 10 ribu dan pegawai menyetujui. Selanjutnya dibuatkanbberita acara kesepakatan itu,” tambah dia menjelaskan.

Sementara untuk pasien umum yang perawatan jalan di puskesmas Kairatu berdasarkan Perbup no 8 Thn 2019 benar kenal tarif Rp.8000.

“Biasanya kita tawarkan kepada pasien yg pertama datang Kita melayani tambahkan uang map bagi pegamanan berkas Rp 2000 jadi total Rp 10.000,” terangnya.

Lanjut dijelaskan, untuk pengambilan obat yang tarif berbeda.

Dirinya mengakui, sudah menjelaskan untuk obat bagi pasien BPJS itu dikenakan gratis.

“Kalo toh itu kenakan bayaran, berart ada tingkat pelayanan bagi pasien BPJS itu. Oleh aturan BPJS tidak bisa kita layani ditingkat puskesmas karena obat nya hanya bisa disediakan oleh pelayanan tingkat RSU. Dan biasanya pasien menolak untuk dirujuk dgn alasan bahwa biayaya mereka berobat bisa ditanggung oleh BPJS,” paparnya.

Selanjutnya soal pengecetan pagar pegawai dimintakan membayar Rp
20.000.

Terkait hal itu, pengecetan pagar semua bahan cat di sediakan dari uang operasional BPJS.

Tetapi untuk biayaya pengecetan karena anggaran tidak cukup maka diusulkan kepada pegawai biar Jumat bersih ada agend bakti untuk pengecetan.

“Tetapi usulan pegawai saat itu pa jangan kita cat lai nanti kita kumpulkan 1 orang Rp 20.000 biar kita bayar orang untuk chat pagar itupun inisiatif dari pegawai sendiri,” ungkap Gerzon menjelaskan.

Hal lain terkait non kapitasi 100 juta. Anggaran non kapitasi ada petunjuk pelaksanaanya. Dari 100 juta, 60 % bayar jasa, 30 % operasional kantor, 10 % perbelanjaan obat habis pakai.

“saya SDH kumpulkan khusus petugas jaga rawat inap. Mensosialisasi dan telah membayar kepada mereka sebagai petugas jaga 60% sebagai hak mereka,” papar dia.

Usai meluruskan isu miring tersebut, Gerzon mengaku terkesan diintimidasi oleh oknum wartawan.

Dikatakan, oknum wartawan memaksakan kehendak yang berujung tudigam miring yang merugikan pihaknya.*** CNI-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *