KPUD MBD Tetapkan, 20 Nama Legislator MBD Periode 2019-2024

Pemerintahan

MBD,CakraNEWS-ID- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten MBD (Maluku Barat Daya) menetapkan 20 nama Anggota DPRD Kabupaten MBD periode 2019-2024 yang terpilih pada Pemilu 2019. Penetapan 20 anggota DPRD Kabupaten MBD periode 2019-2024 digelar dalam rapat pleno tersebuka yang dipimpin oleh Ketua KPUD MBD, Jacob Alupaty Demny didampingi 3 komisioner lainnya, Selasa (30/7/2019).

Rapat pleno penetapan kursi dan anggota DPRD Kabupaten MBD periode 2019-2024 ini dihadiri juga Bupati MBD, Forkopimda, Bawaslu, Pimpinan Parpol dan saksi serta sejumlah undangan lain.

“Pelaksanaan pemilu 2019 khususnya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 257 TPS  di seluruh wilayah MBD pada tanggal 17 April 2019, dapat dikatakan berhasil dibandingkan dengan beberapa kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku,” tutur Jacob Alupaty Demny dalam laporan penetapan anggota DPRD Kabupaten MB.

Penetapan 20 orang Legislator asal Kabupaten yang berjuluk Bumi Kalwedo tersebut, sesuai Keputusan KPU Kabupaten MBD Nomor: 31/ PL.01.8-KPt/8108/KPU-KAB/VII/2019, yang ditetapkan berdasarkan perolehan suara dan Daerah Pemilihan (Dapil).

Dapil MBD I : Chau S.E.M. Petrusz (PDIP), Alexander Dadiara (PKPI), Ever Mozes (Gerindra), Wilian B.O.E. Kahjoru, SH (Hanura), Yesri Lolopaly (Demokrat), Lamber Yunus Maupiku, S.IP (Golkar), Laurens H.K, Boreel (Nasdem).

Dapil MBD II:Petrus Aswerus Tunay,A.Md(PDIP),Fiktor Leha (Demokrat), Anita Alita Baker (Hanura), Jefry Nataniel Makuku (Gerindra), Frits Frederiko Pera, S.Th (Nasdem), Roy Darno Mesdila, ST (PKPI), Edison Kalwela, S.Sos (Golkar).

Dapil MBD III: Bernardus Orno,S.IP (PDIP),Corneles Lokwatty (Gerindra), Mesak Ayub Imblabla (Hanura), Alfind Lamber Far-Far, SH,M.Hum (Nasdem), Bernard Patrio Maskim Damamain (Demokrat), Johand Alexius Mose, S.Sos (Golkar).

Setelah ditetapkannya calon terpilih anggota DPRD Kabupaten MBD, KPUD segera mengirim nama-nama calon terpilih kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk selanjutnya dikirim ke Menteri Dalam Negeri guna menerbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *