Masalah Lahan Pohon Batu, RDP Komisi III DPRD SBB Ditunda

Adventorial News

Piru, CakraNEWS.ID– Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, kesal pasalnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terjadwal, Jumat (31/3) di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD Kab SBB tidak dihadiri pihak PT. Sipce Islan Maluku (SIM), selaku pihak yang dilaporkan masyarakat Dusun Pohon Batu, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB.

Anggota Komisi III, Melkysedek Tuhehay, merasa kesal dengan sikap PT. SIM yang tidak mengindahkan undangan RDP DPRD SBB, bahkan undangan sudah 5 kali diberikan kepada Perusahaan tersebut.
“Sikap yang di ambil PT.SIM ini sangat kami sayangkan, sudah Lima Kali Mereka kami panggil tetapi selalu saja mengalami jalan buntu, bahkan ini yang kedua kalinya mereka tidak menanggapi undangan kami, saran saya, kita koordinasi dengan Polisi untuk panggil paksa mereka, ” ungkap Tuhehay di ruang Rapat. Jum’at (31/3).

Kalu seprti ini, Lanjut Tuhehay, kami pihak Komisi bersepakat untuk berkordinasikan dengan Polres Seram Barat dan pihak Kejakasan unutuk memangil paksa PT. SIM.

Terpantau di ruang rapat masyarakat yang melaporkan ini juga sempat membuat suasana memanas dengan memukul pintu dan meja akibat dari kekesalan terhadap PT. SIM tersebut.

Kondisi yang menegangkan akhirnya dapat di redahkan oleh Penasihat Hukum Perwakilan dari Masyarakat Dusun Pohon Batu serta mengarahkan masyarakat untuk berkumpul di Pelataran Gedung DPRD dan membacakan Empat Poin tuntutan dari Masyarakat di antaranya :

  1. Meminta Gubernur Maluku dan DPRD Prov. Maluku untuk segera mendesak dan
    menghentikan semua aktivitas PT. Spice Island Maluku yang beroperasi di atas lahan
    milik warga dusun Pohon Batu desa Kawa Kab. Seram Bagian Barat.
  2. Meminta Kapolda Maluku dan Kapolres Seram Bagian Barat berdasarkan LP Nomor:
    LP/50/1I1/2023/SPKT/Polres Seram Barat/Polda Maluku, untuk menindaklanjuti laporan
    yang di maksud dan segera menghentikan semua aktivitas Penyerobotan lahan dan
    Perusakan tanaman milik warga yang di lakukan oleh PT. Spice Island Maluku agar tidak
    menimbulkan bias konplik horizontal dan vertikal, mengingat konplik sengketa tanah
    rawan terjadi di Maluku.
  3. Meminta Pj Bupati Seram Bagian Barat dan DPRD Kab. Seram Bagian Barat untuk tidak
    menutup mata dari Penyerobotan dan Perusakan tanaman, yang di lakukan oleh PT. Spice
    Island Maluku terhadap tanah dan tanaman milik warga dusun Pohon Batu desa Kawa. Berdasarkan Surat Rekomendasi Penyesuaian Tata Ruang Nomor 600/156/Rek. V/2021
  4. Poin 4 yang menegaskan bahwa; untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut,
    diharapkan agar pihak pelaksana (PT. Spice Island Maluku) dapat berkordinasi dengan
    pemilik lahan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk pembahasan dan pengalihan
    kepemilikan hak atas lahan tersebut, agar tidak menimbulkan konplik dengan masyarakat.
    Maka kami meminta kepada Pj. Bupati dan DPRD Kab. Seram Bagian Barat untuk
    segera mencabut Surat Rekomendasi Penyesuaian Tata Ruang yang di maksud dan
    menghentikan segala aktivitas Perusahan di atas lahan milik warga yang telah di serobot
    dan di rusak oleh Pihak Perusahan.*** CNI-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *