Paslon Capres dan Cawapres 02, Unggul Di 2 TPS Khusus Bandara Hang Nadim Kota Batam

Politik

Kepri,CakraNEWS.ID- Pencoblosan suara Pemilu 2019 di dua tempat pemungutan suara khusus (TPS) di kawasan Bandara Internasional Hangnadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, diungguli oleh Capres dan Cawapres pasangan nomor urut 2,  Probowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Direktur Bandara Internasional Hangnadim,  Suwarso yang ditemui Wartawan di TPS 01, Rabu (17/42019) mengatakan, ada dua TPS khusus untuk pencoblosan surat suara, di wilayah Bandara Hangnadim, Kelurahan 07 Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Dengan jumlah pemilih untuk TPS 01 sebanyak, 170 surat suara dan TPS 02 sebanyak 247 surat suara.

” Di dua TPS khusus Bandara Hangnadim, untuk TPS 01 dengan jumlah surat suara 170. Dengan perolehan suara  paslon Capres dan Cawapres 01, sebanyak 54 dan paslon Carpres 02 sebanyak 116 surat suara. Untuk TPS 02 jumlah surat suara sebanyak 247, dengan perolehan suara untuk Capres 01 sebanyak 78 suara, dan paslon Capres dan Cawapres 02 sebanyak 167,”ungkap Suwarso yang juga merupakan Ketua RW 07 itu.

Ia mengatakan,untuk proses pencoblosan surat suara di 2 TPS khusus Bandara Hangnadim, dirinya menyampaikan pengumuman melalui Nounser untuk para Karyawan dan Cruw maupun para penumpang untuk dapat memberikan hak demokrasinya dengan mendatangi 2 TPS khusus yang disedikan di wilayah Bandara Hang Nadim.

“Untuk proses pencoblosan di 2 TPS khusus di Bandara Hangnadim, informasinya diumumkan lewat Nounshare Bandara mulai pukul 10.00 WIB dan pukul 12.00 WIB, dengan mengajakan Konsesioner dan Pengguna Jasa Bandara Udara Hangnadim agar dapat memberikan hak suara demokrasinya, dengan membawa surat undangan atau Kartu A-5 atau keterangan domisili yang berada di sekitar wilayah Bandara Hangnadim,”tutur Suwarso.

Dikatakannya, pada proses pencolosan di 2 TPS khusus di Bandara Hangnadim, ada salah seorang warga yang sempat protes,lantaran dirinya membawa KTP luar Kota Batam, dan ingin untuk melakukan pencoblosan namun tidak diperkenankan,lantaran warga tersebut tidak memiliki lembaran A-5.

“ Jadi saat warga yang lain sedang melakukan pencolosan di bilik suara di TPS 01, ada salah satu warga yang membawa KTP luar Batam dan ingin mencblos namun tidak diperkanankan oleh petugas KPPS. Sempat ribut dengan warga tersebut, namun setelah diberi penjelasan mengenai ketentuan pemilhan, barulah oknum warga tersebut mengerti,”Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *