- Mayoritas WNA China, Berikut Inisial 25 Tersangka Kasus Gunung Botak
Ambon, CakraNEWS.ID – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap identitas 25 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Dari total tersangka tersebut, mayoritas merupakan warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan itu.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, serta Staf Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena.
Jeffri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik PPNS Direktorat Jenderal Gakkum ESDM bersama Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada 22 Juni 2026.
Gelar perkara tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta sejumlah alat bukti yang ditemukan saat operasi penindakan di lokasi tambang ilegal.
Dari 25 tersangka yang ditetapkan, sebanyak 13 orang telah diamankan, terdiri dari 12 WNA asal China dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Para tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial WY, LC, HP, LS, CM, LJ, WJ, LJ, LY, LZ, WC, PG, serta seorang WNI berinisial CLV.
Sementara itu, 12 tersangka lainnya yang juga merupakan WNA asal China telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berinisial SM, ZX, ZW, DY, ZG, WR, WS, LX, ZG, LM, FX, dan LD.
Selain itu, terdapat satu tersangka lain berinisial HI yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Menurut Jeffri, berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka yang masuk dalam DPO diketahui sudah tidak berada lagi di wilayah hukum Indonesia saat operasi penindakan dilakukan. Meski demikian, status hukum mereka tetap melekat dan penyidik akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan mereka.
“Penyidik memiliki keyakinan berdasarkan alat bukti yang cukup bahwa mereka harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini bukan akhir dari proses penegakan hukum yang dilakukan pemerintah. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal tersebut.
“Proses penegakan hukum terkait Gunung Botak tidak berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus mengumpulkan data dan informasi terkait pihak-pihak yang terlibat. Siapapun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Jeffri.
Kasus Gunung Botak menjadi perhatian serius pemerintah pusat karena telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga hilangnya potensi penerimaan negara. Karena itu, penetapan 25 tersangka ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya menata kembali tata kelola pertambangan di kawasan tersebut.
Pemerintah juga memastikan penegakan hukum akan berjalan beriringan dengan program penataan Gunung Botak yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Maluku melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.***
