Proyek Amburadul CV Putra Laitutun, Pembangunan Talud Di Pesisir Pantai Desa Tepa Tidak Sesuai Bestek Dan Sarat Dugaan Korupsi

Hukum & Kriminal

CakraNEWS.ID- Proyek amburadul, pembuatan talud penahan gelombang sepanjang 400 meter, di pesisir pantai Desa Tepa, Kecamatan Pulau-Pulau Babar, yang dikerjakan oleh CV Putra Laitutun, ambruk dihamtam gelombang laut.

Selain tidak sesuai bestek, pengerjaan talud penahan ombak, yang menghabiskan anggaran Negara, melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sekitar 800.000.000, dinilai sarat dengan tindak pidana korupsi. Pasalnya pada informasi yang tertera pada papan nama proyek, tidak dicantumkan nama konsultan yang mengawasi jalannya pengerjaan proyek abal-abal tersebut. Akibat kerusakan tersebut, pengerjaan talud penahanan gelombang laut di pesisi pantai Desa Tepa tersebut, menjadi keluhan perbincangan masyarakat desa Tepa.

Kepada media CakraNEWS.ID,pada Sabtu (2/1/2021), Tokoh Masyarakat Desa Tepa, Alex Angki mengatakan, sangat prihatin dengan perilaku nakal oknum kontraktor yang hanya mengejar uang negara, untuk mengisi kantong pribadi, pada pelaksanaan proyek pengerjaaan talud penahan ombak di pesisir pantai desa tepa.

“Ada dugaan telah terjadi korupsi berjemaah sehingga proyek ini tidak sesuai bestek. Pasalnya, proyek yang dikerjakan 150 hari kerja belum rampung dan sudah rusak atau tak dapat digunakan,”ucap Alex Angki.

Alex menuturkan, masyarakat Desa Tepa berharap pengerjaan talud abal-abal di pesisir pantai desa tepa, dapat menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), yang tidak hanya bernyali pada kasus Bansos Menteri Sosial dan kasus Bibit Lopster Kementerian Perikanan.

“Kami tantang KPK turun survei dan melakukan pemeriksaan proyek yang diduga merugikan negara, dan hanya untuk mengisi kantong para kontraktor abal-abal yang mengerjakan proyek talud di pesisi pabtai desa Tepa,” Tegasnya

Alex menjelasakan, untuk informasi pembangunan talud penahan gelombang laud di pesisir pantai desa tepa, tertera proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Putra Laitutun, dengan Nilai Pagu Proyek Rp.2.800.000.00 dengan nomor Kontrak; 601.1/01/spk/ BPBD-MBD/DAU/V/2020, tertanggal; 26 Mei 2020 dengan masa kerja 150 Hari kalender, dengan sumber dana DAU (Dana Alokasi Umum) APBD Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020.

Sementara kontraktor,CV Putra Laitutun, Thomas yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, proyek pembangunan talud penahan gelombang laut di pesisir pantai desa tepa, telah selesai dikerjakan dan sudah sesuai Bestek.

“Kerusakan itu dikarenakan bencana beberapa hari lalu yang mengakibatkan sebagian Talud ambruk Namun  saat ini masih dalam waktu pemeliharaan sehingga Nantinya selesai Musim barat itu saya akan selesaikan,” ungkap Thomas. (CNI-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *