Resmi Bubarkan FPI, Menkopolhukam Minta Aparat Keamanan Dari Tingkat Pusat Dan Daerah Hentikan Aktivitas FPI

Nasional

CakraNEWS.ID-  Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, resmi melarang aktivitas yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Larangan itu karena legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) tersebut sudah dicabut.

“Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Adapun dengan putusan ini, Mahfud MD meminta kepada aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan aktivitas dari FPI. Pelarangan itu terhitung mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

“Kepada aparat, pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada. Terhitung hari ini,”tegas Mahfud MD.

Mahfud MD, menegaskan pelarangan aktivitas FPI diperkuat dengan keputusan bersama enam petinggi Kementerian dan Lembaga. Mulai dari Mendagri sampai dengan Kepala BNPT.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dikuatkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkoinfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT,” sambungnya.

Mahfud pun menjelaskan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ucap Mahfud.

Dalam konferensi pers terkait pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi oleh sejumlah petinggi lembaga negara antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *