Soroti SE Jampidsus, Fahri Bachmid Sebut Tafsir Konstitusi Hanya Kewenangan MK

Adventorial News

Jakarta, CakraNEWS.ID– Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyoroti terbitnya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026 tentang pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Fahri menilai surat edaran yang ditandatangani Jampidsus Febrie Adriansyah itu memunculkan ruang tafsir baru karena dinilai masih membuka peluang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Fahri, secara konstitusional hanya MK yang memiliki kewenangan menafsirkan konstitusi maupun memberikan tafsir final terhadap norma undang-undang yang diuji terhadap UUD 1945.

“Mahkamah Konstitusi adalah the sole interpreter of the constitution atau penafsir tunggal konstitusi. Karena itu, tidak ada lembaga lain yang dapat membentuk tafsir baru yang bertentangan ataupun melampaui putusan MK,” ujar Fahri dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menegaskan, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat final dan mengikat atau “binding precedent” dengan daya berlaku “erga omnes”, yakni mengikat seluruh institusi negara dan warga negara tanpa pengecualian.

Fahri menilai surat edaran internal lembaga penegak hukum tidak dapat ditempatkan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat setara dengan putusan MK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“SE Jampidsus lebih bersifat administratif dan tidak memiliki otoritas konstitusional untuk menentukan tafsir baru atas putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Menurut dia, kejaksaan sebagai institusi yang berkepentingan langsung dalam proses penegakan hukum pidana tidak memiliki kewenangan atributif untuk menentukan penafsiran konstitusional sesuai kebutuhan institusionalnya.

Fahri menjelaskan bahwa dalam praktik hukum tata negara, perubahan pendirian atau penafsiran oleh MK terhadap putusan sebelumnya merupakan hal yang dimungkinkan secara konstitusional melalui mekanisme yang dikenal sebagai “overruling” atau “departure from precedent”.

Ia menyebut dinamika tersebut merupakan bagian dari konsep “living constitution”, yakni konstitusi dipahami sebagai dokumen hidup yang terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat dan kebutuhan hukum nasional.

“MK dapat mengubah pendiriannya sepanjang terdapat reasoning yang kuat secara filosofis, sosiologis, dan konstitusional. Itu merupakan bagian dari judicial activism dalam menjawab kebutuhan hukum yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Fahri juga menyinggung Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menurutnya telah diperbaharui melalui putusan-putusan MK setelahnya. Dalam konteks tersebut, ia menyebut berlaku prinsip “lex posterior derogat legi priori”, yakni ketentuan hukum yang lebih baru mengesampingkan ketentuan sebelumnya.

Menurut Fahri, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai lembaga yang berwenang melakukan audit perhitungan kerugian negara.

Ia menegaskan bahwa MK telah memberikan tafsir konstitusional yang menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara.

“Putusan itu lahir agar tidak ada lagi multitafsir di antara penegak hukum terkait siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. MK ingin seluruh lembaga tunduk pada pandangan hukum yang sama,” kata Fahri.

Ia menambahkan, kewenangan konstitusional BPK telah ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945 yang menempatkan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Di akhir keterangannya, Fahri mengingatkan pentingnya menghormati asas “litis finiri oportet”, yakni setiap perkara harus memiliki akhir yang pasti dalam kerangka kepastian hukum.

Karena itu, ia menilai tidak boleh ada lagi upaya membangun tafsir hukum melalui pendekatan “argumentum a contrario” yang bertentangan dengan putusan MK.

“Putusan MK harus diposisikan sebagai tafsir final konstitusi yang wajib dipatuhi seluruh institusi negara. Tidak boleh ada tafsir tandingan melalui surat edaran internal lembaga penegak hukum,” tegas Fahri Bachmid.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *