Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Piru, AJI Ambon Apresiasi Penegak Hukum

Hukum & Kriminal

Ambon, CakraNEWS.ID- Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu terkait kasus kekerasan terhadap Jurnalis di kabupaten Seram Bagian Barat mendapat apresiasi dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Ambon.

Ketua AJI Ambon, Tajudin Buano mengakui, pihaknya pernah mem-pressure penanganan kasus tersebut melalui pernyataan sikap (non ligitasi) setelah memperoleh informasi salah satu wartawan media tersebut (malukunews.co) di Ambon.

“AJI mengapresiasi institusi penegak hukum di Kabupaten SBB, dalam hal ini Polres SBB yang cukup responsif menindak lanjuti laporan oknum wartawan korban penganiyaan sehingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu yg tidak begitu lama. Juga kepada kejaksaan negeri SBB maupun PN Dataran Honipopu,” ungkap Tajudin.

Pihaknya, lanjut Tajudin, tentu bersyukur karena akhirnya pelaku pemukulan wartawan tersebut divonis 7 bulan penjara.

“Ini preseden baik bagi lembaga penegak hukum di daerah lain, baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan bahwa jika ada kasus yg sama dikemudian hari, harus diusut tuntas,” tegasnya.

Dirinya berharap, penuntasan kasus ini dan dijebloskannya terdakwa ke dalam bui bisa menjadi efek jera bagi siapapun secara pribadi, lembaga atau kelompok agar tidak melakukan tindakan kekerasan verbal maupun fisik terhadap jurnalis.

“Sebab jurnalis itu dalam bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 Tentang Pers. Siapa pun yang mencoba menghalangi kerja wartawan, apalagi sampai melakukan kekerasan fisik bakal dihukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara terhadap Galib Warang, tersangka pemukulan salah satu wartawan di kabupaten SBB.

Juru bicara Pengadilan Dataran Hunipopu, Rahmat Habibi, mengakui, Hasil putusan pengadilan menyatakan, atas perbuatannya, tersangka dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan kurungan.

Dijelaskan, pada persidangan itu, Jaksa Penuntuut Umum (JPU) menuntut Galib Warang dengan hukuman 1 tahun penjara, namun kemudian atas pertimbangan lain, hakim kemudian menjatuhkan vonisnya terhadap terdakwa selama 7 bulan penjara/kurungan.

“Saat ini pak Warang sedang menjalani masa hukumannya di rumah tahanan negara di kota Piru,” ujar Rahmat.*** CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *