Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri, Gelar Raker Bersama UPP Kabupaten/Kota Tahun 2020 Melalui Video Conference

Militer Polri

Kepri,CakraNEWS.ID-Peningkatakan kapasitas dan tanggung jawab, memberantas pungutan liar (PUNGLI) di Provinsi Kepulauan Riau, dilakukan oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kepri dengan melaksanakan rapat kerja (RAKER) bersama seluruh UPP Kabupaten/Kota di awal tahun 2020.

Ketua UPP Kepri, Kombes Pol Purwolelono,S.IK, MM (Irwasda Polda Kepri), yang di dampingi Wakil Ketua UPP 1,Mirza Bachtiar (Inspektur Kepri) dan Wakil Ketua 2 UPP, Jasmin Manulang (Aswas Kejaksaan Tinggi Kepri) dalam sambutannya mengatakan, Raker UPP Kepri tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya pelaksanaan Raker UPP Kepri tahun 2020 ini berlangsung melalui video conference bersama UPP Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kepri.

Baca Juga: UPP Saber Pungli Kepri Dan Kabupaten/Kota, Sepakat Prioritaskan Pelayanan Publik Bebas Pungli Di Tahun 2020

Hal ini dilakukan untuk mengevisiensikan tempat dan waktu  serta dapat bertatap muka dan berkomunikasi dengan seluruh perangkat UPP Kota/ Kabupaten. Diselenggarakannya Raker UPP Kepri bersama UPP Kota/ Kabupaten di awal tahun 2020 bertujuan untuk, menyamakan presepsi dalam melaksanakan tugas pemberantasan Pungli  baik di UPP Provinsi maupun Kota/Kabupaten. Raker ini juga dilakukan untuk mengetahui sejauh mana target dari masing-masing Pokja UPP selama tahun 2020. Serta menentukan langkah-langkah guna meningkatkan unit kerja UPP baik di UPP Provinsi maupun UUP Kota/Kabupaten tahun 2020.

“Satgas Saber Pungli dibentuk oleh Presiden RI, Ir Joko Widodo, sebagi wujud upaya Pemerintah untuk menghadirikan negara guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualiatas, cepat, mudah terjangkau dan terukur. Serta menghapus pungli dalam proses pelayanan public yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur negara ditingkat pusat, Pemerintah Daerah Provinsi maupun,Kota/Kabupaten bahkan sampai tingkat palijng kecil RT/RW,”Ungkapnya.

Perwira tiga melati itu mengatakan, dalam kehidupan era globalisasi dengan kemajuan teknologi informasi yang membawa resiko dan kompelksitas yang terjadi dilingkungan masyarakat  sebagai penerima pelayanan publik.

Baca Juga: Tingkatkan Peran Masyarakat Berantas Pungli, UPP Kepri Gelar “ Basembang Bercerite Saber Pungli ”

“Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Negara, dalam mengemban tugas Satgas Saber Pungli dituntut menjalankan amanat tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Sejalan dengan itu Tim UPP wajib untuk mendedikasikan melalui kerja nyata sesuai dengan tufoksi yang telah diamanatkan oleh negara kepada tim UPP,” Himbaunya.

Mantan Irwasda Polda Maluku itu menegaskan, arahan Presiden RI pada saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Sentul Convensional Center, tanggal 13 November 2019 adalah untuk menjaga 2 agenda besar bangsa yaitu, menciptakan lapangan kerja  dan menjaga iklim investasi.

Olehnya Satgas Saber Pungli harus mendukung dan menindak lanjuti arahan Presiden RI pada Rakornas di Sentul dengan menselarakan program UPP sesuai keinginan dari Presiden RI. Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha,investor yang menanamkan modal di Indonesia dapat dipermudah proses perijinan dan keinginannya.

Baca Juga: Sambangi 4 Instansi Pemerintah Di Kota Batam, Tim Saber Pungli Kepri Pantau Layanan Publik Kepada Masyarakat

“Satgas Saber pungli harus dapat mencegah dan mendeteksi oknum aparatur negara atau siapapun yang akan memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan pungutan liar,” Tegasnya.

Lanjut dikatakannya, pointers hasil Rakernas Saber Pungli tahun 2019 menitik beratkan pada tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh UPP diantaranya:

  1. UPP memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan di daerah atau wilayahnya dalam hal tertentu, dengan melakukan koordinasi dengan Satgas Saber Pungli
  2. Usulan dan penetapan Kabupaten/Kota menjadi wilayah bebas Pungli
  3. UPP Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dan bersinergi dengan UPP instansi vertical, Kementerian dan Lembaga diwilayah yang bersangkutan dalam rangka pelaksanaan tugas intelejen,pencegahan, penindakan dan yustisi.
  4. Bagi UPP Kementerian dan Lembaga dan Daerah perlu dibuat kantor sekertariat dan posko Saber Pungli.
  5. Tingkatkan manajemen pengelolaan laporan pengaduan masyarakat.
  6. Tingkatkan sinergritas dengan stakeholder dan penggiat anti pungli. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *