Warga Dusun Simalouw, Serahkan Senpi Rakitan Kepada Kapolres Maluku Tengah

Militer Polri

Maluku,CakraNEWS.ID- Satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, diserahkan warga Dusun Simalouw, Desa Sepa, Kecamatan Amahai, kepada  Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi, pada Jumat (4/12/2020).

Penyerahan senpi rakitan, milik warga Dusun Simalouw kepada Kapolres Malteng, merupakan hasil kerja dari personil Polres Malteng pada pelaksanaan Operasi Pekat dengan sandi Pekat Siwalima 2020, di wilayah hukum Polres Malteng.

“Siang tadi dilaksanakan kegiatan penyerahan satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan secara sukarela milik  warga masyarakat Dusun Simalouw hasil pelaksanaan Operasi Pekat Siwalima, yang kita laksanakan beberapa hari ini,”kata Kapolres Malteng, kepada media di mapolres Malteng, Kamis (3/12/2020) sore.

Umasugi menjelaskan, penyerahan Senpi rakitan milik warga masyarakat Simalouw ini diwakili  oleh  Kepala dusun tersebut.

“Kepala Dusun Simalouw, Negeri Sepa, Zulkifli Kamama, yang datang ke Mapolres dan menyerahkan langsung satu pucuk Senpi milik warganya itu. Penyerahan itu juga disaksikan langsung oleh saya (Kapolres) dan sejumlah perwira maupun personil Polres,”jelasnya.

Kapolres mengapresiasi, itikad baik pemilik senpi karena menyerahkan secara sukarela senpi rakitan miliknya kepada petugas kepolisian.

“Apa yang dilakukan patut dicontoh oleh warga masyarakat lainnya di wilayah hukum Polres Malteng, karena dengan sadar menyerahkan senpi rakitannya kepada petugas,”imbuhnya.

Tak hanya itu, orang nomor satu di Polres Malteng menghimbau,  warga yang masih memiliki, menyimpan atau menguasai senpi illegal atau rakitan, untuk dapat menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian karena bagi yang menyerahkan secara sukarela tidak akan diproses.

“Tapi apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan atau menguasai senpi ilegal atau rakitan akan kita sita, dan kita proses sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku yaitu undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,”tegas wanita berhijab ini.

Usai diserahkan, selanjutnya barang bukti senpi rakitan tersebut diamankan di gudang barang bukti logistik Polres Maluku Tengah. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *