Polri Tegaskan Kendaraan Berpelat RF Tidak Kebal Hukum
Jakarta,CakraNEWS.ID- Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pengguna kendaraan berpelat RF tidak kebal hukum. Pasalnya, pelat tersebut setara dengan pelat hitam pada umumnya. “Sama dengan pelat umum. Melanggar tetap ditindak tegas,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022). Sebelumnya, sebanyak 124 mobil dengan nomor kendaraan RF menjadi sorotan karena melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari menerobos […]
Continue Reading