Kompolnas: Masyarakat Harus Mendukung, Maklumat Kapolri Terkait Larangan Penggunaan Simbol Dan Penghentian Kegiatan FPI

Nasional

CakraNEWS.ID- Mengutip staiment, Prof Indriyanto Seno Adji, pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum, Universitas Indonesia (UI) menjelaskan, terkait keputusan pemerintah mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tepat dan legitimatif dari sisi Hukum Tata Negara (HTN)  dan Hukum Administrasi Negara (HAN).

Menurut Prof Indriyanto Seno Adji, pembubaran FPU tidak perlu menjadi polemik.

“Ini persoalan Facet HTN, HAN dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggarannya dank arena keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Karenannya patut diapresiasi dan di dukung penuh oleh semua komponen bangsa,”ucap Adji.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan Dan Atribut FPI

Ia menuturkan, secara ADR/ART FPI bertentangan dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU ORMAS). Terbukti dari penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), AD/ART FPI bertentangan dengan UUD Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada pasal 1 UU nomor 16/2017, tentang ormas. Dan Kementerian Dalam Negeri  Sampai sekerang tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi FPI.

“ Identitas FPI ini layak di anggap sebagai organisasi tanpa bentuk (OTB). Dari sisi hukum identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB yang illegal sifatnya. Apalagi bila di aktifkan dengan kegiatannya terdapat dan ditemukan subtansi penerapan islam secara Kafah dibawah naungan  (Negara) Khilafah Islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah,”Ungkapnya.

Adji mengatakan, fakta hukum, FPI tetap tidak mengakui Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pelanggaran kegiatan dan aktifitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organisasi dan perubahannya, baik langsung maupun tidak langsung, dengan segala atribut maupun lambang organisasi dan perubahannya. Karena pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru,apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI,”Ucapnya.

Baca Juga: Apresiasi Pemerintah Bubarkan FPI, Polri: Pelarangan FPI Mampu Menjadi Energi Positif Untuk Indonesia Damai

Mengutip staiment Prof. Indriyanto Seno Adji, Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) menilai maklumat Kapolri, Jenderal Polisi Idam Azis, nomor : MAK/1/I/2021 tentang, kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, menjadi dasar hukum yang sah.

“Maklumat Kapolri tersebut merujuk pada SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Jadi dasar aturannya ada dan sah,”ungkap Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti,yang di konfirmasi Wartawan melalui via pesan Whatsapp, Sabtu (2/1/2021).

Poengky menuturkan, berdasarkan SKB tersebut, FPI secara de jure telah dianggap bubar sejak 21 Juni 2019, sehingga seharusnya tidak bisa melakukan kegiatan. Tetapi ternyata malah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu aparat penegak hukum berwenang memproses hukum.

Baja Juga: Resmi Bubarkan FPI, Menkopolhukam Minta Aparat Keamanan Dari Tingkat Pusat Dan Daerah Hentikan Aktivitas FPI

“SKB tersebut meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI, serta melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI. Sehingga masyarakat diharapkan mendukung,”tegas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *